Pencuri Uang WNA Dibekuk

Langkat | Jurnal Asia
Dua pelaku pencurian sejumlah uang milik Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dibekuk petugas Reskrim Polsek Pangkalansusu dari kediamannya, Selasa (14/1) sore.
Kapolsek Pangkalansusu AKP Abdul Samat kepada wartawan, Rabu (15/1), mengatakan, pelaku atas nama Anton Rinaldy (32) dan Syahrial alias Tajok (25), keduanya warga Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalansusu yang akhir-akhirnya ini meresahkan warga setempat.
Sedangkan korbannya, Wangyong (40) asal Guanzhong, Tiongkok yang mengontrak rumah di Jalan PNL Pangkalansusu. “Pencuriannya seminggu lalu, tapi baru sekarang (kemarin, red) dilaporkan,” kata Abdul Samat seraya menambahkan, korban bekerja di proyek PLTU Pangkalansusu.
Petugas dibantu warga yang melakukan pencarian akhirnya menangkap kedua pelaku dari kediamannya. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku masuk begitu melihat pintu kontrakan korban terbuka. Pelaku kemudian mengambil tas berwarna coklat berisi laptop, uang 3.000 Yuan, 42 lembar Dolar AS, beberapa lembar uang Singapura senilai 500 Dolar, dua lembar uang Korea, dua lembar uang Vietnam, dua lembar Ringgit Malaysia, tiga kotak sarang burung walet, kartu kredit dan pasport atas nama korban.
Kepada petugas juru periksa, kedua pelaku mengaku uang hasil pencurian habis dipakai membeli minuman keras. “Barang bukti yang ditemukan petugas hanya tas coklat berisi dua lembar Ringgit Malaysia. Sebagian besar sudah habis dipakai mabuk-mabukan oleh kedua pelaku bersama beberapa rekan mereka,” kata Abdul Samat.(Badruddin)

Close Ads X
Close Ads X