Pelaku Jambret Polwan Sabhara Polresta Medan Ditembak


Medan | Jurnal Asia
Tiga pelaku jambret sadis yang kerap beraksi di wilayah hukum Mapolsekta Medan Helvetia diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia saat sedang melakukan aksi jambret terhadap korban, Fauziah (25) di kawasan Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, tepat di Sekolah Akademi Maritim Belawan. Dalam penangkapan ini, salah satu pelaku terpaksa dihadiahi dua timah panas di betis kaki kanannya dan telapak kaki kirinya lantaran melawan petugas saat hendak diringkus.

Adapun ketiga indentitas pelaku, yakni M Robani (23), warga Jalan Kapten Muslim, Gang Jawa, Kelurahan Sei Sikambing CII, Kecamatan Medan Helvetia, Arif Prasetia (20), warga Jalan Paya Geli, Gang Masjid, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan Doni Arianto (30), warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Informasi dihimpun Jurnal Asia di kepolisian menyebutkan, tertangkapnya ketiga pelaku begal yang terkenal sadis ini bermula saat petugas Patroli Polsek Medan Helvetia sedang melakukan hunting/mobile di wilayah hukumnya.

Sedang melakukan kegiatan tersebut, petugas patroli pun melihat empat pria menunggangi dua sepedamotor Suzuki Satria FU BK 6379 ACH dan sepedamotor Honda Vario BK 5057 ACR sedang melakukan aksi jambret terhadap korban tersebut.

“Kejadiannya Kamis (1/10) lalu. Saat itu anggota sedang melakukan patroli rutin di wilayah hukum kita. Ketika anggota kita sedang melakukan kegiatan tersebut, tiba-tiba kita melihat mereka (pelaku) sedang melakukan aksi jambret terhadap korban yang bernama Fauziah,” kata Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Ronni Bonic didampingi Kanit Reskrim, AKP Hendrik Temaluru saat memaparkan kasus tersebut, Senin (5/10) sore.

Melihat aksi tersebut, petugas patroli pun berkoordinasi dengan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia untuk melakukan pengejaran. “Kita langsung melakukan pengejaran terhadap empat pelaku itu yang sebelumnya telah mendapatkan barang-barang berharga milik korban,” sebut Ronni.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi di kawasan tersebut dan selanjutnya keempat pelaku melarikan diri secara terpisah. Di situ, petugas memilih mengejar pelaku yang bernama Arif dan Doni.
“Mereka lari dari kejaran secara terpisah. Kemudian kita pun mengejar Arif dan Doni. Di situlah petugas lang­sung meringkusnya tanpa perlawanan,” kata mantan Kasat Reskrim Polres KP3 Belawan tersebut.

Berhasil mengamankan keduanya, petugas pun melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dari Doni dan Arif. Tak mau tidur di sel tahanan sendirian, kedua pelaku pun ‘berkicau’ dimana tempat tinggal pelaku. “Kita lakukan pengembangan terhadap kedua pelaku tersebut. Pelaku pun akhirnya memberitahukan kepada kita alamat tempat tinggal pelaku lainnya,” kata Ronni.

Saat itu juga petugas langsung bergegas ke kediaman M Robani seorang eksekutor. Akan tetapi, setibanya di tempat Robani, petugas pun mendapatkan perlawanan olehnya yang membahayakan nyawa petugas.

“Sampai di rumah M Robani, kita diberikan perlawan yang membahayakan petugas saat mengamankannya. Melihat itu, kita berikan tindakan tegas dan terukur dengan cara ditembak di bagian betis kanannya dan telapak kaki kirinya. Setelah pelaku tersebut lumpuh, kita langsung menangkapnya dan kita bawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawat intensif,” ungkapnya sembari mengatakan pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama.

Usai meringkus ke­tiga­nya, petugas langsung mem­boyongnya ke Polsek Medan Helvetia untuk diproses lebih lanjut beserta barang bukti. Korban telah membuat laporan secara resmi ke Polsek Medan Helvetia dengan, LP/921/X/2015/SU/Polresta Medan/Sek Medan Helvetia, atas nama Fauziah.

“Dari tangan ketiga pelaku kita amankan, dua sepedamotor tersebut, satu buah tas ransel berisikan KTP, kartu ATM dan HP Nokia. Kemudian kita masih mengejar satu pelaku yang lainnya berinisial I alias C (20), warga Jalan Gatot Subroto, Gang Rasmi, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia,” beber Ronni.

Sementara itu, dalam pengakuan ketiga pelaku, mereka merupakan pelaku penjambretan seorang Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Satuan Sabhara Polresta Medan. “Dalam pengakuannya, mereka (pelaku) terlibat juga dengan aksi penjambretan terhadap salah satu anggota Kepolisian Wanita, Bripda Clara (19) yang bertugas di Satuan Sabhara Polresta Medan saat melintas di kawasan Tengku Amir Hamzah baru pulang dari Gereja, pada Minggu (27/9) lalu.

Mereka ini pun mengakui, bahwa mereka melakukan aksi sebanyak 3 kali,” tegas Ronni. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. “Kita kenakan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) Subs 56 Ayat Ke 1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun penjara,” tegasnya.
(mag-07)

Close Ads X
Close Ads X