Pasca Kerusuhan Tanjung Gusta – Empat Teroris masih Berkeliaran

Medan | Jurnal Asia
Empat narapidana teroris yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Tanjung Gusta Medan, pasca terjadinya tragedi kerusuhan, hingga kini belum tertangkap. Salah seorang diantaranya adalah FS, narapidana teroris yang terlibat perampokan Bank CIMB Niaga Medan dan Kantor Kepolisian Sektor Hamparan Perak.

Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo Karo mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menangkap dan mengamankan 98 narapidana yang kabur melarikan diri saat terjadinya peristiwa pembakaran Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Tanjung Gusta Medan pada Kamis (11/7) lalu.
Hal ini ditegaskan Kapolresta, Minggu (14/7), tiga hari pasca meletusnya tragedi berdarah yang mengejutkan publik tersebut. Dikatakan Kapolres, dari 212 narapidana yang kabur, telah 98 napi telah berhasil diamankan. Namun sayangnya, empat narapidana kasus terorisme hingga kini masih bebas berkeliaran.
Untuk narapidana teroris, Kapolresta Medan itu mengatakan, ada empat orang teroris yang saat ini masih berkeliaran di luar. Diantara empat orang teroris tersebut memang ada satu teroris yang menurutnya menjadi perhatian khusus.
“Kami meminta dan memohon kepada masyarakat membantu pihak kepolisian. Karena bagaimana pun mereka (napi yang kabur) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Satu narapidana yang teroris yang cukup membahayakan ini berinisial FS. Untuk titik-titik tertentu yang menjadi pengawasan kami adalah bandara, pelabuhan, terminal dan rumah sanak saudara narapidana yang menjadi tempat persembunyiannya,” terangnya.
FS terlibat penyerangan Bank CIMB Niaga dan Kantor Kepolisian Sektor Hamparan Perak Deli Serdang Sumatera Utara. FS divonis 11 tahun penjara dari tuntutan selama 15 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti ikut merancang penyerangan Bank CIMB dan memasok senjata dari Malaysia. FS alias Acin alias Zaid alias Fernando alias Buyung alias Ade, merupakan penasihat kelompok Mujahidin Indonesia wilayah Medan yang berafiliasi dengan Jemaah Islamiyah.
Mengenai sanksi hukum kepada para narapidana yang melakukan pembakaran dan pengerusakan, Nico mengungkapkan, untuk tindak pidana yang dilakukan narapidana yakni Pasal 187 KUHP soal pembakaran, Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP soal pengerusakan dan Pasal 214 KUHP soal melawan petugas Lapas.
“Dalam kasus ini tentu ada beberapa pasal yang dilanggar oleh para narapidana. Untuk biarkan kami melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi yang ada. Jika para narapidana terbukti melanggar beberapa tindak pidana akan dijerat hukuman 4 sampai 7 tahun penjara,” jelas Nico.
Nico melanjutkan atas penyisiran terhadap narapidana yang kabur setidaknya ada 98 orang sudah diamankan. “Ada tambahan 2 lagi yang diamankan, sekarang sudah 98 yang kita amankan,” ujarnya.
Dari 98 Narapidana yang diamankan tersebut, 29 orang diamankan di Polresta Medan, 41 napi di Polres Pelabuhan Belawan, 5 napi di Polres Langkat, 1 napi di Polres Siantar, dan 2 napi di Polres Aceh Timur. “Ada 78 orang yang diamankan diberbagai Polres dijajaran Poldasu,” jelasnya.
Sedangkan untuk narapidana yang menyerahkan diri, 10 orang napi ditempatkan di Lembaga Permasyarakatan Anak, empat napi di Lapas Klas I A Tanjung Gusta dan enam napi di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Tanjung Gusta. “Yang menyerahkan diri ada 20 orang dan kita tempatkan di Lapas Anak, Lapas Klas I Tanjung Gusta, dan Rutan Klas I Tanjung Gusta,” tambahnya.
Untuk itu Kapolresta Menghimbau agar para Narapidana yang belum tertangkap diminta dengan kesadaran sendiri untuk menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Lapas Klas I A Tanjung Gusta, Rutan Klas I Tanjung Gusta. “Kita himbau agar mereka yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri,” himbaunya.
Diketahui sebelumnya, Kamis (11/07) malam, terjadi kerusuhan di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan. Akibat kerusuhan tersebut dua sipir dan tiga napi tewas. Sedangkan bangunan Lapas Klas I A Tanjung Gusta mengalami kerusakan cukup parah karena dibakar para napi yang mengamuk. Akibatnya kerugian material akibat kejadian ini mencapai Rp55 Milyar. (Bowo)

Close Ads X
Close Ads X