Nelayan Belawan Resah Tangkap Pukat Grandong!

pukat grandongMedan Belawan | Jurnal Asia
Kalangan nelayan Belawan dipimpin Incek alias Selamet serta nelayan asal Kampung Kurnia dipimpin Ismail yang difasilitasi Ketua DPP Forkomwari Syaiful Badrun mendesak aparat keamanan laut dan instansi Dinas Perikanan untuk segera menangkap pemilik kapal pukat gerandong. Alat tangkap yang dihela dua kapal itu merugikan nelayan tradisional dan melanggar ketentuan Permen kelautan perikanan Nomor 18 tahun 2013.
“Kami mendesak tim gabungan yang telah dibentuk Diskanlasu segera mengambil tindakan tegas guna menangkap kapal pukat grandong karena dianggap merusak ekosistem laut serta menimbulkan kemiskinan nelayan, sebelum massa nelayan kecil marah bertindak anarkis, massa nelayan mendesak agar sejumlah kapal patroli dikerahkan jangan malah banyak nongkrong,”cetus Ismail melalui Jurnal Asia, Jumat (24/01) di Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan.
Sebelumnya kalangan nelayan yang mendesak agar ditertibkannya pukat grandong telah menggelar aksi demo ke kantor Gubsu, DPRDSU, dan Kejatisu pekan lalu. Dinas Perikanan Kelautan Sumut akhirnya mengadakan pertemuan antar masyarakat nelayan dengan instansi terkait perikanan dan instansi penegak hukum dalam membahas implementasi Permen Nomor 18/Permen-KP/2013 di ruang data Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara Jalan Sei Batu Gingging Medan, Selasa lalu.
Dalam pertemuan yang dipimpin Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provsu H Zulkarnain SH Msi turut dihadiri Kadiskum Lantamal I Belawan Farid Ma’aruf, Kasi Sar Bimas Pol Airdasu H Zonni Aroma, SH MH, Kepala PPS Belawan Ir Janinur Manurung MM, Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Ir Abdur Rahim Daulay, BPPP Belawan Marianus OB, SSt Pi, HNSI SUMUT Drs Ihya Ulumuddin, HNSI Kota Medan Zulfahri Siagian SE, DPP Forkom Wari Syaiful Badrun serta perwakilan Nelayan Ahmad Jafar dan Ismail.
Menyikapi tuntutan para nelayan supaya operasional Pukat hela pair trawls (alat tangkap dihela dua kapal) dan pukat hela trawls yang tidak sesuai dengan izinnya atau tidak memiliki izin di perairan pantai Timur Sumatera Utara, khususnya di sekitar Perairan Belawan dilakukan penindakan. Setelah mendengar arahan dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, saran pendapat dari Lantamal I Belawan Ditpolairdasu, Kepala PPS Belawan, Ka Stasiun PSDK Belawan, BPPP Belawan, HNSI Sumatera Utara, HNSI Kota Medan, Perwakilan Nelayan dan hasil diskusi selama pertemuan maka dihasilkan lima kesepakatan yang akan dilaksanakan.
Kesepakatan tersebut diantaranya melaksanakan Operasi Pencegahan dan Pembinaan kepada nelayan yang diduga akan menggunakan operasional pukat hela pair trawls (alat tangkap dihela dua kapal) dan pukat hela trawls yang tidak sesuai dengan izinnya atau tidak memiliki izin. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka nakhoda dan pemilik kapal harus diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Agusleo).

Close Ads X
Close Ads X