Nekat Jual Ganja, Tukang Becak Masuk Sel

Tebing Tinggi | Jurnal Asia
Setelah berhasil membekuk sembilan tersangka pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu, petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi kembali menangkap seorang pengedar ganja berikut barang bukti satu ons ganja.
“Ya, kita menangkap seorang tersangka pengedar ganja, Mi alias Su (37) warga Jalan Sei Cuka Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi,” jelas Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Victor Ziliwu, didampingi Kasubbag Humas AKP Ngemat Surbakti, Kamis (18/7).
Dijelaskannya, tersangka Mi yang merupakan seorang penarik betor (beca bermotor) ditangkap, Rabu malam (17/7), setelah petugas menyaru sebagai pembali ganja. Saat melakukan transaksi di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di depan perumahan Citra Harapan, tersangka yang membawa ganja satu ons, langsung ditangkap dan digelandang ke Polres Tebingtinggi .
Tersangka yang merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama yakni mengedarkan ganja, mengakui segala perbuatannya dan nekat kembali menjadi pengedar ganja hanya karena memenuhi kebutuhan keluarga. Tersangka Mi dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, jelas Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Victor Ziliwu. (Isa)

Close Ads X
Close Ads X