Medan | Jurnal Asia
Aksi konyol yang dilakukan pemuda berinisial AAR (17) akhirnya mengantarkannya ke balik jeruji besi.
Pasalnya warga Jalan Tuar Indah Komplek Griya Martubung Medan Labuhan ini nekat menginjak kitab suci salah satu agama hanya karena disuruh pacarnya TL (17) untuk membuktikan cintanya.
“Ketika itu (tersangka) disuruh oleh pacarnya dengan kesepakatan sebagai sumpah agar jangan diputusin dan jangan diselingkuhi,” ujarnya.
Ketika aksi pembuktian ini terjadi, lanjut Ikhwan, sang pacar TL mengabadikannya lewat foto ponsel. Selang dua bulan kemudian, kesepakatan ini buyar, pasangan kekasih ini putus.
Wanita yang tidak diterima kemudian menyebarkan foto foto penistaan agama ini lewat facebook, yang memicu kemarahan umat. “Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, Selasa (28/11), AAR diamankan dari rumahnya dan mengarahkan pihak yang keberatan untuk membuat laporan,” ujar Ikhwan.
Selanjutnya, personel Polsek Medan Labuhan yang melakukan penyelidikan menetapkan status tersangka terhadap AAR dan dijerat dengan Pasal 156A Kuhpidana. Begitu juga dengan mantannya TL juga ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 28 No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(bowo/Ed)