Merampok, Pensiunan Marinir Ingin Seperti Robinhood

Jakarta | Jurnal Asia
Selain faktor ekonomi, pensiunan Marinir, Pratu (Purn) Budi Wijaya punya alasan lain saat merampok uang Rp1,6 miliar milik Bank Muamalat yang ia kawal. Budi juga mengaku ingin ‘beramal’ seperti tokoh perampok baik hati Robin Hood.
“Pertama ekonomi, anak saya perlu biaya. Tapi demi Allah saya nggak mau senang-senang,” ucap Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/2).
Usai merampok uang Rp1,6 miliar, Budi rupanya bingung dengan uang sebanyak itu. Ia kemudian berpikir untuk membagi-bagikan uang hasil rampokan itu ke anak-anak yatim.
“Tadinya saya mau sumbangkan ke anak-anak yatim, di mana saja. Tetapi keburu tertangkap,” lanjut Budi.
Selain itu pula, Budi mengaku sakit hati terhadap atasannya. Pasalnya, ia tidak diberikan lagi jatah lembur, sehingga tidak bisa mendapatkan uang tambahan.
“Saya nggak dikasih lembur. Kalau lembur kan lumayan bisa dapat Rp100 ribu sampai Rp200 ribu sekali melembur,” katanya.
Kebutuhan ekonominya yang mendesak karena harus menyekolahkan putri sulungnya di sebuah perguruan tinggi di Palembang, membuatnya berniat untuk merampok. “Saya punya peluang merampok, ya akhirnya saya merampok,” tuturnya.
Budi merampok uang yang diangkut PT Kejar, pada tanggal 29 Januari 2014 lalu pada pukul 10.00 WIB. Saat itu, tersangka bertugas mengawal mobil PT Kejar yang mengangkut uang Rp1,6 miliar milik Bank Muammalat, yang akan diisikan ke sejumlah ATM di kawasan Bekasi, di antaranya mesin ATM Patriot Indomaret 3 Bekasi.
Tersangka saat itu bersama supir PT Kejar bernama Neky Marta dan seorang operator mesin ATM bernama Candra.
Di perjalanan, tepatnya di Jalan Perumahan Grand Galaxy City Cluster Lotus, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, tersangka kemudian menodongkan senjata airsoft gun yang dimodifikasi menjadi senjata api jenis FN. Tersangka kemudian meminta korban untuk mengikuti perintahnya untuk berhenti.
Sesampainya di TKP, seorang temannya berinisial HD alias Batak (DPO) menghampiri mobil PT Kejar yang ditumpangi tersangka Budi dan operator ATM juga supir. Tersangka Batak membuntuti mobil PT Kejar dengan menggunakan mobil Grand Max. Tersangka Batak kemudian membantu tersangka Budi mengikat sopir dan operator PT Kejar.
Kemudian mereka memindahkan 10 ATM cartridge box (kotak pengisian uang pada mesin ATM) dan dua ATM divert box (kotak pembuangan uang rusak pada mesin ATM) yang sudah berisikan uang total Rp1,6 miliar ke dalam mobil Grand Max yang disupiri tersangka HD.
Selanjutnya, kedua tersangka melarikan diri ke Bandung, Jawa Barat. Di situ, kedua tersangka membagi-bagi uang Rp1,6 miliar. Tersangka HD mendapatkan Rp400 juta, sementara tersangka Budi mendapatkan sisanya.
Budi ditangkap saat sedang beristirahat di Hotel Bintaro, Ruko Bintaro Sektor 3A, Tangerang Selatan, 1 Januari 2014. Budi dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dari Budi, polisi menyita barang bukti uang Rp1 miliar yang terdiri dari uang kertas pecahan Rp50 ribu sebanyak 20.000 lembar, satu unit mobil Honda Civic D 1689 BW warna silver, satu pucuk airsoft gun yang sudah dimodifikasi jadi senjata api, lima butir peluru kaliber 9 milimeter, 10 ATM cartridge box, dua kotak ATM divert box dan satu buah obeng. (Dt)

Close Ads X
Close Ads X