Mau Beli Takjil, Pengedar Sabu Ditangkap Petugas Lantas

Kasatlantas Polresta Medan Kompol Budi Hendrawan didampingi Kanit Idik II Sat Narkoba Polresta Medan tengah menginterogasi tersangka. Medan | Jurnal Asia
Petugas Lalu Lintas Polresta Medan, Brigadir Heru Wahyudi dan Briptu Danu Nugroho, yang sedang melakukan patroli di Jalan Letda Sujono menangkap seorang tersangka pengedar narkoba, Selasa (16/7) sekira pukul 16.30 WIB. Dari tangan tersangka bernama Feri Panggabean (32) itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 24 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu, satu amplop ganja kering, satu unit handphone, dan uang tunai Rp 82 ribu.
Keterangan diperoleh menyebutkan, tersangka Feri ditangkap saat hendak membeli takjil untuk berbuka puasa. Penangkapan itu terjadi saat tersangka bersama salah seorang temannya melintas di
Jalan Letda Sujono dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah BK 2905 ABZ, dari arah Mandala By Pass.
Karenaa tidak mengenakan helm, kedua petugas Lalu Lintas yang sedang berpatroli itu kemudian menghampiri dan memepet sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka.
“Begitu anggota kita mencoba menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka, tiba-tiba kedua tersangka mencoba melarikan diri dengan memutar balik arah ke Mandala. Saat itulah, salah seorang anggota kita turun dari sepeda motor dan menerjang sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka, ” ungkap Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol Budi Hendrawan pada Wartawan.
Begitu sepeda motor tersangka berhasil dihentikan, Budi menyebut kalau kedua tersangka langsung mencoba melarikan diri dengan membiarkan sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka ditinggalkan di lokasi penangkapan. Namun, apes bagi Feri, ia berhasil ditangkap petugas. Sementara
salah seorang tersangka lagi yang belum diketahui identitasnya melarikan diri.
Petugas yang menggeledah tersangka menemukan barang bukti berupa 24 paket kecil
narkoba jenis sabu-sabu, satu amplop ganja kering, satu unit handphone dan uang tunai Rp
82 ribu.
Tersangka beserta barang bukti lantas diboyong ke markas Sat Lantas Polresta Medan di Jalan Arif Lubis Kecamatan Medan Timur. Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan, tersangka tampak dijemput oleh petugas dari Sat Narkoba Polresta Medan.
“Proses lebih lanjutnya, sudah kita serahkan ke Sat Reserse Narkoba Polresta Medan. Kita hanya menangkap saat melakukan Patroli, ” tandas Budi mengakhiri.
Sementara itu, tersangka yang sempat diwawancarai mengaku kalau dirinya diberi upah Rp10 ribu untuk 1 paket sabu. Pekerjaan tersebut, diakui tersangka yang tinggal di Jalan Titi Sewa, Benteng Hilir itu, sudah dilakoninya asejak dua bulan silam.
” Aku dapat barang itu dari kawan aku yang jadi bandar, tapi tidak tahu aku nama pastinya. Waktu ditangkap tadi, aku mau beli menu bukaan puasa Bang,” ucap tersangka singkat. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X