Lima Tersangka Korupsi Alkes Labusel Ditahan

Medan|Jurnal Asia
Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus, Jumat (19/7), akhirnya menahan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

“Sekarang tersangkanya masih dalam perjalanan, dijemput anggota kita dari sana (Labusel). Kelimanya akan langsung kita tahan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, usai Sholat Jumat.

Kata Sadono, penahanan itu dilakukan karena pihaknya telah memperoleh hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut yang menyebutkan kerugian Negara dalam dugaan korupsi pengadaan alkes di Labusel sebesar Rp 10 Miliar.

Sementara Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menjelaskan, kelima tersangka bakal dijeblokskan ke sel masing-masing berinisial Jw, Jt (rekanan), Tn alias As, Syn dan R.

“Rencana tindak lanjutnya kita adalah, memeriksa saksi lainnya yang dianggap perlu dan berkaitan dengan kasus tersebut,” pungkas Nainggoland menambahkan, penyidik Subdit Tipikor Polda Sumut juga tengah menangani kasus dugaan korupsi Alkes di lima kabupaten/kota lainnya, yakni Samosir, Tobasa, Tapteng, Sibolga dan Paluta.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syarulan (diduga Syn) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di Dinas Kesehatan (Dinkes)Labusel. Penetapan itu setelah penyidik memeriksa Syarulan dan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Labusel, Drs Rusman Lubis secara intensif sejak, Senin (8/4).

“PPK proyek pengadaan alkes dan KB Syarulan sudah kita tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif kepada yang bersangkutan,” kata Sadono, Jumat (12/4) lalu.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening rekanan Dinkes Labusel berinisial JW, JP, T dan H. Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 Jo yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20/2001 yo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan Nomor Laporan Polisi (LP) LP/197/II/2013/SPKT-II tertanggal 18 februari 2013. Berbagai barang bukti terkait kasus itu diantaranya 3 Refrigrator telah disita petugas.

(Bambang NL)

Close Ads X
Close Ads X