Lagi Transaksi Narkoba, Pasangan Asal Tanjungbalai Ini Dicokok Polisi

Pasangan ini tertunduk ketika diamankan Polres Tanjungbalai. Ist

 

Tanjungbai | Jurnal Asia
Petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai membekuk dua orang atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu di Jalan Lingkar Utara Lingkungan V Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Sabtu (18/7/2020) malam kemarin.

Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni seorang pria berinisial H (38) dan seorang wanita berinisial J alias Ida (40) keduanya warga Jalan Kereta Api Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan penangkapan terhadap keduanya bermula ketika polisi mendapat informasi adanya transaksi sabu di Jalan Lingkar Utara Kecamatan Teluk Nibung.

“Personel yang menerima informasi ini kemudian turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan mengamankan keduanya, saat disergap pelaku sempat berupaya membuang barang bukti,” ujarnya didampingi Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (19/7/2020).

Baca Juga : Main-main di Pinggir Sungai, 3 Anak di Amplas Temukan Bom Mortir

AKBP Putu mengatakan dari pemeriksaan pihaknya menemukan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 1,02 gram, 1 unit handphone (HP) dan uang Rp 20 ribu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kedua tersangka kalau barang itu milik mereka,” jelas Kapolres.

Tak ayal, atas penemuan barang bukti tersebut kedua tersangka diboyong ke Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasangan ini dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(wo)

Close Ads X
Close Ads X