Lagi Nunggu Pembeli, Pengedar Sabu di Jl Panton Asahan Terkejut yang Datang Malah Polisi

Pengedar sabu yang diamankan polisi. Ist

 

Tanjungbalai | Jurnal Asia
Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Panton Desa Bagan Asahan Baru Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, Sabtu (2/5/2020) malam tadi.

Tersangka yang diamankan berinsial MRD (24), dari tangannya diamankan barang bukti 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 10,17 gram, 1 unit sepedamotor Yamaha R15, dan 1 unit handphone.

“Tersangka diamankan saat berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (3/5/2020).

Baca Juga : Gegara Corona, Kadin Prediksi Industri Hanya Bertahan 2 Bulan Lagi

Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di seputaran Jalan Panton sering terjadi transaksi narkoba.

Selanjutnya, dikatakan AKBP Putu, pihaknya lalu turun ke lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan.

“Pada saat akan diamankan tersangka sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli narkotika jenis sabu, melihat kedatangan petugas, tersangka membuang 1 bungkus plastik klip transparan yang setelah diperiksa petugas ternyata berisi diduga narkotika jenis sabu,” kata Kapolres.

Barang bukti narkoba yang diamankan. Ist

Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan menerangkan bahwa barang bukti yang telah diamankan petugas tersebut adalah benar miliknya.

“Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.(wo)

Close Ads X
Close Ads X