Lagi, Eks Napi Asimilasi Ditangkap Usai Menjambret HP di Sibolga

Eks napi yang kembali diamankan. Ist

 

Sibolga | Jurnal Asia
Seorang eks narapidana yang dibebaskan lewat program asimilasi Covid-19 kembali membuat ulah, dengan melakukan penjambretan di Jalan Raja Junjungan Lubis, Sibolga, Minggu (3/5/2020) lalu.

Personel Sat Reskrim Polres Sibolga yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap eks napi berinisal ZS Als L (24) warga Jalan Cornel Simanjuntak Sibolga. Akibat perbuatannya tersangka kini, Minggu (10/5/2020) kembali meringkuk dibalik jeruji besi.

Baca Juga : 1 Unit Rumah di Jl Sei Deli Nyaris Ludes Diamuk Api

Kasubag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin menjelaskan penangkapan terhadap tersangka ini bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan kasus penjambretan yang dialami korban Analisa Waruhu (20) di Jalan Raja Junjungan Lubis, Sibolga.

“Korban mengendarai sepedamotor lalu memepet korban dan merampas hpnya,” ujarnya.

Polisi yang melakukan penyelidikan berbuah hasil dan tak lama kemudian berselang tersangka pun dibekuk di rumahnya Jalan Kol Eben Ezer Sigalingging, Sibolga.

Dari pemeriksaan tersangka telah dihukum sebanyak 3x pertama tahun 2015 atas kasus pencurian, kedua tahun 2017 atas kasus pencurian dan ketiga tahun 2019 atas kasus penggelapan dan divonis 2,6 tahun.

“Bulan Maret 2020, tersangka dibebaskan sehubungan dengan wabah Pandemi virus Corona atau covid19 dari Lapas Tukka,” tukasnya.(wo)

2 responses to “Lagi, Eks Napi Asimilasi Ditangkap Usai Menjambret HP di Sibolga

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X