Kurir Diupah Rp15 Juta Bawa Sabu dari Riau ke Medan, Tersangka : Uangnya untuk Kuliah Adik !

Tersangka S kurir narkoba 14 Kg Sabu. Ist

Medan | Jurnal Asia
Meskipun nyawa menjadi taruhan tak membuat tersangka S, kurir narkoba yang membawa 14 Kg Sabu dari Riau menuju Medan mengurungkan perbuatannya.

Ia memberanikan diri membawa narkoba jenis sabu-sabu demi pundi pundi uang. Tersangka dijanjikan mendapatkan Rp15 Juta, upah mengantarkan sabu ke Medan.

Namun sial bagi S, aksinya membawa narkoba terendus petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Minggu (3/2) kemarin. Saat penangkapan tersangka S mengalami luka tembak di tangan dan kakinya, bahkan temannya berinsial P tewas ditembak.

“Saya diupah Rp15 Juta, baru sekali ini saya membawa narkoba,” katanya dihadapan petugas, Kamis (7/2).

Ia berdalih yang itu nantinya akan dipakainya untuk membiayai kuliah adiknya. “Upah menjadi kurir rencananya akan saya gunakan untuk menguliahkan adik saya,” ujar tersangka.

Sementara, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menambahkan akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X