Kepala Kampung Diciduk

Lampung | Jurnal Asia
I Made Parte (39) yang menjabat Kepala Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung, dan dua warganya yakni, I Ketut Wisane (26) dan Anton Sularno (35) diciduk anggota Buser Polres Way Kanan, saat sedang asyik pesta sabu-sabu di rumah Eko Hariyanto (DPO), Kepala Kampung Tanjung Agung, Kecamatan Pakuon Ratu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (21/12) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Alaiddin mengatakan, dari kempat tersangka salah seorang diantaranya berhasil lolos dari sergapan.
Tersangka yang melarikan diri dan masih di kejar petugas itu bernama, Eko Hariyanto, Kepala Kampung Tanjung Agung.
Ditangkapnya tersangka, awalnya dari informasi masyarakat yang resah karena sering melihat rumah Kepala Kampung tersebut menjadi tempat pesta narkotika dan Kepala Kampungnya yang suka mabuk-mabukan.
Mendapat laporan itu, polisi kemudian melakukan pengintaian dan penyergapan di rumah tersangka Eko Hariyanto. Hasilnya rekan tersangka yakni, tersangka  I Made Parte Kepala Kampung Tanjung Rejo, dan dua warganya, tersangka I Ketut Wisane dan tersangka Anton Sularno, berikut barang butkti berupa plastik klip didapati sisa sabu berikut alat isapnya diamankan di Mapolres Way Kanan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenai UU RI No 35 Tahun 2009 tentang tentang Narkotika ancaman hukumannya selama empat tahun penjara. (Pk)

Close Ads X
Close Ads X