Keluyuran Saat Pandemi Corona, 2 Bandar Sabu di Tanjungbalai Terima Akibatnya

Dua pengedar sabu diamankan Polres Tanjungbalai. Ist

 

Tanjungbalai | Jurnal Asia
Di saat orang lain memilih berdiam diri di rumah untuk membantu pencegahan virus corona, dua pengedar sabu di Pajak TPO Jl DI Panjaitan Kecamatan Tanjungbalai Utara, malah keluyuran dan nongkrong di pinggir jalan.

Warga yang resah melihat tingkah kedua pengedar tersebut sontak melaporkan ke pihak berwajib. Alhasil, polisi yang menindaklanjuti laporan warga kemudian membekuk kedua bandar narkoba tersebut.

Baca Juga : Sebaran Pasien Corona Terbanyak di Medan, Gugus Tugas : Bukan Tidak Mungkin PSBB Diberlakukan

Informasi dihimpun wartawan, Kamis (16/4/2020) kedua tersangka yang diamankan yakni ER (32) warga Jalan D.I Panjaitan Kecamatan Tanjungbalai Utara dan TU (30) warga Jalan Pendidikan Kecamatan Tanjungbalai Utara.

Barang bukti narkoba yang diamankan. Ist
Barang bukti narkoba yang diamankan. Ist

 

“Keduanya ditangkap Rabu (15/4/2020) sore, saat menunggu pembeli di pinggir jalan di Pajak TPO,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan.

Dia mengatakan dari kedua tersangka pihaknya mengamankan barang bukti 1 bungkus sabu dengan berat 2,28 gram, 5 bungkus plastik klip kecil berisi sabu masing-masing seberat 0,61 gram, 1 unit hp dan 1 unit timbangan elektrik.

“Kedua tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X