Keluarga Histeris Saksikan Ayah dan Anak Habisi Nyawa Jansen

foto kakiLubupakam | Jurnal Asia
Histeris keluarga Jansen Damanik (32) “pecah” sesaat ketika Juna Sembiring (54), Dedi Dores Sembiring (28) dan Dodi Iskandar Sembiring (26) menghabisi nyawa korban diwarung tuak Kampion Barus Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir Deliserdang, yang kembali diperagakan dalam reka ulang di Mapolres Deliserdang, Kamis (9/1) siang.
Pihak korban menjerit dan memaki tiga orang tersangka, yang merupakan ayah dan dua orang anaknya itu. Jeritan paling histeris ditunjukan oleh Norma Purba (54) ibu mendiang Jansen, ketika ia melihat tiga tersangka dikeluarkan dari sel tahanan polres. “Kenapa kau bunuh anakku itu, kejam kali kau, setan,” ucap Norma.
Selain Norma, Erfina Ginting (35) yang merupakan istri korban juga tampak histeris. Sambil menggendong anaknya dirinya tidak henti hentinya menangis. “Kejam kali kau temanmu nya itu suamiku, tiga anak ku ini tau kau,” kata Erfina.
Reka ulang ini dilakukan dalam 30 adegan, yang terdiri dari dua versi. Sebab, seorang tersangka Juna Sembiring, tidak mengakui keterlibatannya dalam kasus pembunuhan itu. Sedangkan dalam versi lain, dilakukan sesuai keterangan BAP. Dimana, salah satu adegannya diterangkan tersangka, Dedi dan Dodi soal bagaimana mereka menghabisi nyawa korban. Keduanya tampak membabi buta menghabisi nyawa korban. Selain ditikam tersangka juga berulang kali membacok korban dengan parang. Tidak hanya satu orang pelaku juga sempat membacok rekan almarhum namun saat itu bisa diselamatkan.
Kapolsek Talun Kenas, AKP Amri Sinaga menjelaskan kasus pembunuhan ini terjadi pada 9 Desember 2013. Saat itu korban dan seorang tersangka duduk duduk sambil meminum tuak.  Motif pembunuhan karena memperebutkan posisi sebagai ketua SPSI di Desa tersebut karena ketua yang lama ditangkap polisi karena terlibat kasus pidana.
“Jadi pertama itu abangnya dulu yang berada diwarung tuak. Jadi karena perdebatan ditempat itu tersangka pulang dan ngaku mau dibunuh sama korban ini. Disaat itu jugalah adik dan bapaknya ini datang kelokasi. Kalau saat itu setelah mereka membunuh abangnya ini diserahkan ke Kantor Polisi. Tapi setelah kita memeriksa saksi saksi rupanya keduanya ini terlibat juga,” kata Amri Sinaga. Terhadap perbuatannya para tersangka diancam hukuman maksimal seumur hidup, karena diduga melanggar pasal 340 jo 338 KUHP. (Dna)

Close Ads X
Close Ads X