Jual Sabu karena Tergiur Untung

jual sabu karena tergiur untungMedan | Jurnal Asia
Penggerebekan dipimpin Kapolsek Medan Area, Kompol Rama S Putra bersama Kanit Reskrim, Iptu Agus S di salah satu rumah di Jalan Denai Gang Jati, Kecamatan Medan Denai pada Rabu (22/1) malam, berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu.
“Keduanya sudah lama masuk daftar target operasi menyusul banyaknya laporan warga yang kita terima,” kata Rama kepada wartawan di mapolsek.
Ia menyebut tersangka yang diamankan atas nama Ferry (37), warga Jalan Bakti Gang Mulia dan Jhoni Edi (19), warga Jalan Perjuangan Medan. Dari tangan keduanya disita barang bukti tujuh paket sabu, terdiri dari paket kecil dan sedang, bong serta plastik pembungkus sabu.
Ferry yang menjalani pemeriksaan mengaku baru empat hari mengedarkan sabu. Sabu, katanya, dibeli seharga Rp800 ribu dari Tongat, warga Tembung yang kemudian dijual seharga Rp1 juta.
Sedangkan Jhoni Edi tak cuma menjual, tapi juga mengkonsumsi. “Saya biasa jual Rp250 ribu per paket,” katanya. Ditanya alasannya nekat berjualan sabu, keduanya mengaku tergiur untung besar dan tidak perlu kerja keras.
“Kasusnya masih dikembangkan untuk meringkus bandar besarnya,” kata Kompol Rama. (Bowo)

Close Ads X
Close Ads X