Izin Pendirian Tower Dipertanyakan

Medan | Jurnal Asia
Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Medan mempertanyakan izin pendirian pembangunan menara (tower) telekomunikasi di Kota Medan. Pasalnya, hingga kini Pemko Medan belum memiliki Perda yang menjadi acuan pemberian izin pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi itu.
Hal ini terungkap dalam sidang paripurna DPRD Medan, Senin (24/2). Melalui juru bicaranya, Irwan Sihombing SE, saat mengemukakan pemandangan umumnya terkait Ranperda yang diajukan Pemko Medan terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
FPD mempertanyakan, pengoperasian menara telekomunikasi (tower) yang ada saat ini di kota Medan sudah mengacu kepada ketentuan UU No 36 Tahun 1999, tentang telekomunikasi serta peraturan bersama menteri dalam negeri, Pekerjaan umum, Menteri telekomunikasi dan informasi.
FPD juga menyayangkan Pemko Medan yang memberikan dua muatan ranperda yang diajukan hanya kepentingan retribusi. Sementara, pengawasan pembangunan infrastruktur, menara telekomunikasi demi tercapainya pemanfaatan ruang dan kesejahteraan masyarakat dikesampingkan. Karena dalam pengajuan ranperda dimaksud tidak memuat ketentuan sebagai pedoman untuk ketentuan izin, hak dan kewajiban penyelenggara.
Dikatakan Irwan, nama ranperda yang diajukan Pemko Medan, yakni retribusi pengendalian menara telekomunikasi, harus dirubah karena tidak terkait dari retribusi saja. Selain itu, dalam ranperda dimaksud perlu diatur penetapan zona sesuai tata ruang untuk mengurangi hutan tiang menara.
Fraksi PDI Perjuangan melalui, Porman Naibaho SH, dalam pemandangan umumnya mengatakan, pengajuan ranperda tersebut dinilai sangat terlambat. PDI Perjuangan juga mempertanyakan pelayanan yang diberikan Pemko Medan selama ini terhadap pengoperasian menara telekomunikasi.
Ditegaskan, PDI Perjuangan sangat mendukung pengajuan ranperda tersebut demi kepentingan pengendalian dan pencegahan sehingga Kota Medan tidak menjadi kota seribu menara operator. Namun ditekankan kepada Pemko Medan, untuk tidak kontraproduktif dengan tujuan peningkatan layanan teknologi informasi, mencapai kemajuan pembangunan Kota Medan. Bahkan, Porman menyarankan ranperda tersebut, perlu kajian akademik untuk aspek pengendalian, serta jaminan perlindungan kesehatan, keselamatan warga di sekitar menara. (Sugandhy S)

Close Ads X
Close Ads X