Hendak Edarkan 26 Butir Ekstasi ke Pengunjung NZ, Dua Sejoli Ini Ditangkap

Kedua tersangka yang diamankan polisi. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur membekuk dua sejoli atas kasus kepemilikan narkoba jenis ekstasi di Jalan Monginsidi persis di depan Hermes Medan Polonia, Minggu (8/3/2020) dinihari.

Kedua pasangan kekasih yang ditangkap yakni bernama M Amin (30) warga Jalan Tanjungmorawa B Belakang Pajak Inpres Kecamatan Tanjung Morawa dan Tria Utami (28) warga Jalan Sei Padang Alam Jaya House Kecamatan Medan Baru.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari adanya informasi yang menyebutkan di seputaran Jalan Mongonsidi terjadi transaksi narkoba jenis ekstasi.

Personel lalu bergerak dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.”Dari tersangka diamankan barang bukti 26 butir pil ekstasi,” ujarnya.

Polisi yang menemukan barang bukti tersebut kemudian memboyong pasangan ini ke Mapolsek Medan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah narkoba jenis ekstasi yang dipesan oleh tersangka Tria Utami dari tersangka M. Amin untuk dijual kepada pembeli di NZ yang sudah memesan dengan harga Rp180 ribu/butir,” ujar ALP Tambunan.

Sedangkan narkoba itu dipasok dari seorang pria berinisial H (DPO) di Tanjung Morawa. “Keduanya sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X