Gudang Mobil Curian Digrebek

IMG01673-20140124-1525Medan | Jurnal Asia
Unit Ranmor Satuan Reskrim Polresta Medan menggrebek sebuah bengkel yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan pencincangan mesin-mesin mobil hasil kejahatan di Jalan Siberau Kelurahan Pandau Hulu I Kecamatan Medan Timur. Pemilik gudang Aciang dan dua karyawannya diamankan.
Informasi yang dihimpun di lokasi penggrebekan, Jumat (24/1) dalam penggrebekan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti, 2 batang Knalpot, 2 set bak truk yang terbuat dari besi, 3 unit mesin mobil Merk Isuzu, Mitsubhisi, dan Delta, 1 set kabin supir, 2 buah Gardang, 7 buah ban mobil, 4 satuan Plat Per, 2 set tempat duduk, 2 buah tabung gas dan 1 buah timbangan.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memeriksa tiga orang saksi yakni Ciu Siang alias Aciang (28) warga Jalan Puri Medan yang merupakan pemilik Bengkel, Muharam alias Aja (51) warga Jalan Brigjen Zein Hamid Medan dan Sutarji (36) warga Pasar VII Tembung keduanya sebagai Mekanik bengkel.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Ranmor Iptu Bambang G Hutabarat menjelaskan, penggrebekan ini dilakukan berdasarkan banyaknya kasus curanmor yang terjadi di Kota Medan.
“Ini merupakan atensi, dengan banyaknya terjadi kasus curanmor di Kota Medan, baik itu kendaraan roda dua, roda empat ataupun lebih,” ujarnya.
Dijelaskan Calvijn, dalam penggrebekan tersebut, pihaknya belum bisa menetapkan 3 orang yang diperiksa sebagai saksi menjadi tersangka, hal tersebut dikarenakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Ditlantas Poldasu untuk mengecek kendaraan yang mesinnya ditemukan dibengkel tersebut.
“Kita masih berkoordinasi dengan Pihak Ditlantas Poldasu, karena Mesin Mobil yang kita temukan saat dicocokkan dengan surat-surat tidak ada kesamaan nomor mesin,” jelasnya.
Menurut Calvijn, saat ini pihaknya masih akan melakukan pengembangan dan akan melakukan penggrebekan serupa di dua lokasi berbeda.
“Masih ada minimal 2 tempat lagi yang akan kita periksa, untuk sementara pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 480 KUHP tentang penadah,” tegasnya.
Sementara itu Aciang yang merupakan pemilik bengkel menjelaskan bengkel miliknya tersebut baru sekitar 1 bulan lebih beroperasi. “Mesin-mesin itu setelah saya beli, dicincang dan dijual jadi besi bekas,” ujarnya.
Menurut Aciang, saat membeli mesin tersebut, sang penjual ada menunjukkan BPKB mobil, namun Aciang tidak mengecek secara teliti terkait buku tersebut. “Ada nunjukkan BPKB namun gak saya cek secara pasti,” jelasnya.
Ditambahkannya, dia mendapat keuntungan sekitar Rp 2 sampai 3 Juta dalam sekali transaksi mesin mobil bekas tersebut. “Saya beli Rp 13 juta, sesudah dicincang bisalah dijual sampai Rp 15 juta,”tuturnya. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X