Empat Pengedar Sabu Diringkus

Langkat – Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus empat pengedar narkoba dari dua tempat terpisah di Bahorok dan Gebang dengan barang bukti 24 paket sabu-sabu, timbangan elektrik dan alat hisap.

“Personel kita meringkus empat pengedar sabu-sabu dari dua tempat terpisah,” kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Jumat (10/3).

Penangkapan pertama dilakukan polisi terhadap tiga tersangka pengedar sabu-sabu di Dusun Lau Gambir Desa Pulo Rambung Kecamatan Bahorok yaitu ISB alias Ipan (22), RS alias Rusli (33), AS alias Andi (18) warga Pulo Rambung Bahorok.

Dari penangkapan terhadap ketiganya polisi menemukan 18 paket sabu-sabu siap diedarkan, timbangan elektrik, alat hisap. Dimana penangkapan ini berdasarkan informasi yang disampaikan warga kepada petugas katanya.

Polisi juga mengamankan tersangka lainya yaitu berinitial AM (34) warga Teluk Bakung Dusun I Dahlia Kecamatan Tanjungpura, dimana dari tersangka ini diamankan barang bukti enam paket sabu-sabum uang Rp 274.000 diduga dari hasil penjualan, lima plastik klip kosong dan satu unit sepeda motor.

“Penangkapan terhadap tersangka MS ini setelah sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat di kawasan Sanggalima Gebang sering terjadi transaksi narkoba, lalu aparat pun melakukan penangkapan,” katanya.

Setelah ditangkap dilakukan penggeledahan terhadap tersangka maka ditemukan alat bukti sabu-sabu disaku celana sebelah kiri dan didalam bagasi sepeda motor berada dalam kotak rokok berisikan sabu-sabu.

Keempat tersangka ini kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna pengembangan kasusnya mereka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 (1) UU RI Nomot 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, kata Supriyadi Yantoto.

(ant)

Close Ads X
Close Ads X