E-KTP Kebijakan Pusat Masih Menyulitkan

ektpMedan | Jurnal Asia
Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Syaiful Chalid Siregar, menegaskan penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) sepenuhnya adalah wewenang dari pemerintah pusat sehingga banyak keluhan-keluhan masyarakat yang tidak mendapatkan solusi yang baik.
Dengan banyaknya keluhan dari masyarakat, salah satunya adalah sulitnya warga mengurus E-KTP dan bahkan ada yang menerima blanko kosong. Syaiful menjelaskan, pengadaan blanko, dan yang mencetak E-KTP adalah dari pusat sehingga sulit bagi Disdukcapil kota Medan untuk menangani permasalahan-permasalahan E-KTP.
“Semua dilaksanakan dari pusat dan yang mencetak juga dari pusat, di daerah hanya melakukan perekaman saja. Jadi, Kenapa peraturan presiden (Perpres) itu baru keluar, ya karena itu tadi, pengadaan blanko E-KTP itu dari pusat,” ujarnya.
Dijelaskannya, Disdukcapil Kota Medan sebenarnya sudah meminta pengadaan blanko dari pemerintah pusat, tetapi pusat mengatakan pengadaan blanko untuk daerah itu belum bisa. “Yang jelas, yang membuat E-KTP adalah di Jakarta dengan menggunakan pihak ketiga yakni, perum Peruri dan itu tidak sembarangan,” ungkapnya.
“Kita sifatnya hanya menerima, setelah ada hasilnya E-KTP itupun langsung dikirim oleh pusat ke kantor pos kemudian dikirim ke kecamatan untuk menyerahkannya langsung kepada masyarakat. Kita hanya perekaman saja sesuai dengan peralatan yang dikirm oleh pusat, padahal kalau kita dikasih wewenang pencetakan di daerah pasti akan menjadi lebih mudah,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Syaiful, Disdukcapil kota Medan tidak bisa menangani solusi seperti mengganti E-KTP dengan yang baru kalau terjadi kesalahan-kesalahan, hilang atau keluhan-keluhan lainnya. Jika ada yang salah atau rusak, Disdukcapil kota Medan hanya bisa mengganti dengan E-KTP manual. “Solusi yang kita berikan jika ada keluhan masyarakat, seperti hilang, rusak atau kesalahan lainnya, hanya bisa diganti dengan KTP manual,” beber Syaiful.
Sementara itu, jelas Syaiful lagi, Disdukcapil Kota Medan sedang mengusahakan dari tahun 2013 lalu untuk bisa mencetak sendiri dan meminta blankonya ke pusat tetapi belum dipenuhi. Bahkan, Disdukcapil Kota Medan juga mengajukan ke pusat penghapusan biaya tentang pengurusan administrasi.
“Karena itulah keluar Perpres baru tersebut, ya karena memang banyak keluhan-keluhan. Bahkan Perpres masih memberlakukan KTP manual hingga akhir Desember 2014, tapi paling utama dengan UU kita bisa mencetak E-KTP sendiri dan penyelenggara administrasi kependudukan serta operasional yang dibiayai oleh APBN, bukan APBD lagi,” ucapnya.
Dijelaskan Syaiful, Peraturan Presiden RI itu yakni, Nomor 112 Tahun 2013 tentang perubahan keempat atas peraturan presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang penerapan KTP berbasis Nomor induk kependudukan secara nasional yakni, Pasal 10; KTP Non elektronik tetap berlaku bagi penduduk yang belum mendapatkan KTP-elektronik sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2014.
Syaiful memprediksi, E-KTP akan bisa dinikmati sesuai prosedur 5-10 tahun akan datang karena, baginya setiap penerapan suatu kebijakan masyarakat masih dalam tahap transisi karena masih ada yang memiliki KTP ganda. Tetapi, tambah Syaiful, untuk 5-10 tahun mendatang, pemilik KTP ganda sudah tidak berlaku lagi, apalagi kedepannya akan diterapkan di e-ktp itu ada alat pembacanya sehingga semua badan usaha dan perusahaan sudah memiliki alat itu.
“Artinya, lima tahun yang akan datang kita sudah menggunakan single identity dan itu yang akan kita rasakan nanti yakni, semua nanti akan memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), tidak ada lagi KTP ganda, prosedural pun akan berjalan dengan baik, manfaat ini pun untuk mendata jumlah penduduk,” pungkasnya. (Dewi)

Close Ads X
Close Ads X