Dua Pemakai Ganja Ditangkap Polisi di Sei Sikambing

Dua pemakai ganja ditangkap Polsek Sunggal. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Tekab Polsek Sunggal mengamankan dua orang pemakai narkoba jenis ganja dari dua lokasi terpisah, Sabtu (1/8/2020).

Informasi, dihimpun wartawan adapun dua pemakai ganja yang diamankan masing-masing berinisial RD (38) warga Jalan Ibus Kecamatan Medan Baru dan S als E (47) warga Desa Sawit Rejo Kecamatan Kutalimbaru.

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti 5 amplop kecil berisikan daun ganja kering.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di daerah itu.

Baca Juga : Jenguk Suami di RTP Polsek Medan Barat, Wanita Ini Nekat Selipkan Sabu ke Kotak Sabun

Selanjutnya petugas segera menindaklanjuti informasi tersebut dan benar saja, tidak berapa lama kemudian team melihat RD dan langsung mendekati tersangka.

“Sewaktu diperiksa dari jaket yang dikenakan tersangka, team menemukan 5 amplop daun ganja kering siap pakai,” ujar AKP Budiman, Senin (3/8/2020).

Saat ditanyakan petugas, RD mengakui bahwa daun ganja kering tersebut adalah milik tersangka S alias E yang langsung dijemput oleh team ke rumah terdangka.

“Tersangka S alias E mengakui bahwa daun ganja kering tsb adalah milik mereka berdua. Selanjutnya keduanya dibawa ke mako Polsek Sunggal guna proses lebih lanjut,” tukasnya.

Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(wo)

Close Ads X
Close Ads X