Diciduk Usai Beli Sabu

diciduk usai beli sabuTebingtinggi | Jurnal Asia
Udin (37) menambah sesak ruang tahanan sementara Polres Tebingtinggi. Senin (27/1), pedagang baju ini ditangkap ketika dalam perjalanan pulang usai membeli sabu. Dari tangannya didapati bungkusan plastik kecil transaparan berisi sabu.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Enggar Pareanom yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP Syarial Daulay, Selasa (28/1), mengatakan, tersangka ditangkap di areal Pasar Inpres Jalan Udan, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebingtinggi Kota.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman tersangka yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebingtinggi Kota. Hasilnya, ditemukan sabu bong, sembilan kaca pirex, enam pipet, empat karet dot, dua sendok sabu terbuat dari pipet dan satu mancis yang disimpan dalam kain pembersih sepeda motor.
Udin yang dihadapkan kepada petugas juru periksa (juper) mengaku sudah menjadi pecandu sejak setahun lalu. Biasanya sabu dibeli dari seorang pria yang biasa mangkal di Jalan Kartini seharga Rp100 ribu per paket. “Aku nggak tahu nama pria itu,” ucap Udin yang mengaku menyesali perbuatannya.
Udin, kata AKP Syarial Daulay, dijerat pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumanm diatas lima tahun penjara. (Isa)

Close Ads X
Close Ads X