Dalam Tiga Hari, 10 Tersangka Narkoba Diringkus

Medan | Jurnal Asia
Sepuluh orang tersangka narkoba dan barang bukti 32,76 Gram sabu-sabu serta 10 kg lebih ganja kering diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan dalam kurun waktu tiga hari.
“Ini merupakan hasil operasi kita selama 3 hari sejak 11 Hingga 13 Juli 2013,” ujar
Kasat Res Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander, Selasa (16/7).
Dijelaskan Dony, pada Kamis (11/7), pihaknya menangkap AM alias WG (53) warga Jalan Ampera III Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur, dari tangan tersangka yang diringkus petugas dikediamannya polisi menyita 9 bungkus kecil sabu-sabu seberat 0,55 gram.
Selanjutnya pada Jumat (12/7), petugas kembali mengamankan 3 tersangka pemakai dan pengedar sabu-sabu dari kawasan Jalan Sunggal Gang Pak Pung dari tangan A Alias A (34), AA Alias W (35), RF alias R (25), ketiganya warga Aceh yang tinggal di tiga lokasi di Medan polisi menyita 3,77 Gram sabu-sabu dan sebuah pipet yang berisi sabu-sabu seberat 0,78 Gram. Bukan cuma pengedar sabu-sabu, dihari yang sama petugas juga mengamankan seorang pemakai narkoba, Budi Harianto (39) warga Jalan SM Raja Gang Musyawarah No 76 Medan Kota diamankan petugas bersama barang bukti ganja seberat 28 Gram dan sabu-sabu seberat 0,3 Gram.
Masih dihari yang sama, polisi juga menangkap pengedar ganja dikawasan Jalan SM Raja Simpang Jalan Juanda, Irianto (38) warga Jalan Swadaya Pasar VI Tembung diamankan bersama 10 amplop ganja seberat 9,32 Gram.
Pada Hari Sabtu (13/07) petugas kembali berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu dikawasan Jalan M Yusuf Jintan Dusun Cincaru Desa Percut Sei Tuan, tersangka F (41) warga Jalan M Yusuf Intan Desa Cincaru Desa Percut Sei Tuan diamankan bersama barang bukti 5 bungkus kecil sabu seberat 1,22 Gram.
Petugas juga membekuk Y alias A (33) warga Jalan Setia Luhur Gang Bulan No 2 Dwikora Kecamatan Medan Helvetia diamankan petugas di Jalan Garuda Kelurahan Sei Sikambing B Medan Sunggal bersama 25 Gram sabu-sabu yang baru dibeli seharga Rp 20 Juta. Selanjutnya dari kawasan Jalan Matahari 3 Blok V Medan Helvetia petugas mengamankan tersangka LES dan barang bukti 2,22 Gram sabu, timbangan elektrik dan satu buah Handpone.
Selanjutnya dari kawasan Jalan Setia Budi Ujung Kecamatan Medan Selayang, petugas mengamankan tiga orang pengedar ganja yakni Dimala Naden (62) warga Jalan Sei Mencirim Medan Krio, Krisna Sembiring (16) dan Dani Tarigan (16) keduanya warga Jalan Setia Budi Ujung Medan Selayang diamankan petugas bersama 10 kg ganja kering dan 2 buah timbangan. Keseluruh tersangka ini diboyong ke Mapolresta Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan Dony, penangkapan yang dilakukan pihaknya ini untuk menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Medan. “Kita upaya menekan peredaran narkoba di Medan menjadi seminimal mungkin dan menjadikan Medan sebagai Kota yang bebas narkoba,” tambahnya. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X