Dalam 3 Pekan, 88 Bandit Narkoba Diringkus

Medan | Jurnal Asia

Kota Medan masih belum terlepas dari aksi peredaran narkoba. Terbukti dalam kurun waktu tiga pekan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan dan Polsek-polsek jajaran mengungkap 77 kasus Narkoba dan mengamankan 88 tersangka serta barang bukti narkoba senilai Rp 530 Juta Rupiah.

Selain mengamankan 88 tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa ganja 3,8 Kg, 510.33 gram sabu-sabu, 167 butir pil ekstasi, 14 unit timbangan elektrik, 5 unit handphone, 12 bong alat hisap sabu, 1 bungkus kertas tictac, 2 buah jarum suntik, 8 pipet kaca, uang Rp 5,985,000, 1 pucuk senjata CIS, 1 buah alat pencetak pil ekstasi dan alat-alat membuat pil ekstasi.

Dalam pengungkapan kasus ini sendiri, Sat Narkoba Polresta Medan mengungkap 33 kasus dan mengamankan 36 tersangka, Polsekta Medan Area 4 kasus dengan 4 tersangka, Polsekta Medan Kota 3 kasus dengan 3 tersangka, Polsekta Medan Timur 5 kasus dengan 9 tersangka, Polsekta Medan Barat 2 kasus dengan 2 tersangka.

Polsekta Medan Baru mengungkap 6 kasus dengan 8 tersangka, Polsekta Percut Sei Tuan 4 kasus dengan 4 tersangka, Polsekta Patumbak 3 kasus dengan 3 tersangka, Polsekta Deli Tua 1 kasus dengan 1 tersangka, Polsekta Sunggal 7 kasus dengan 8 tersangka, Polsekta Pancur Batu 2 kasus dengan 2 tersangka, Polsekta Helvetia 6 kasus dengan 6 tersangka dan Polsekta Kutalimbaru dengan 1 kasus dan 2 tersangka.

Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta didampingi Kasat Res Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander dan Kanit Reskrim dijajaran Polresta Medan menjelaskan, tangkapan ini dilakukan dalam kurun waktu 3 pekan dari tanggal 17 Juni hingga 6 Juli 2013. “Ini tangkapan sejak 17 Juni hingga 6 Juli 2013,” ujarnya, Senin (8/7).

Dikatakan Kapolresta, pihak Polresta Medan dan Polsek sejajaran akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Medan. “Kita akan terus lakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan narkoba,” katanya.

Selain itu Kapolresta juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi kepada pihaknya terkait kasus narkoba dimasyarakat. “Kita ucapkan terima kasih pada masyarakat yang telah membantu kita,” ucapnya.

Untuk itu Kapolresta Medan mengharapkan agar kerjasama antara pihak Kepolisian dan masyarakat terus terjalin dengan baik hingga kedepannya. Selain itu menurut Kapolresta pihaknya akan membuka saluran telepon yang langsung diterima Satres Narkoba Polresta Medan untuk menerima informasi dari masyarakat.

Bukan cuma itu, Nico juga menegaskan kepada orang tua yang merasa anaknya telah menjadi pecandu narkoba, agar segera melapor ke pihaknya untuk dilakukan rehabilitasi, dan untuk rehabilitasi ini sendiri Nico menjelaskan pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan biayanya ditanggung oleh pihak BNN. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X