Curanmor Ini Babak Belur Dihajar Massa di Pancurbatu

Tersangka Curanmor mengalami luka di dahinya. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) babak belur dihajar massa di Desa Sei Glugur Dusun I Kecamatan Pancurbatu, Minggu (2/8/2020) kemarin.

Beruntung, nyawa pelaku berinisial JS (30) berhasil selamat dari amukan, setelah personel Tekab Polsek Pancurbatu yang mendapat laporan ini turun ke lokasi dan mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam aksinya pelaku, melakukan pencurian sepedamotor milik Saties Khana (32) warga Desa Sei Glugur, Dusun I, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga : Mobil Tabrak 2 Sepedamotor di Lintas Simalungun-Medan, 1 Tewas, 5 Luka-luka

Namun di saat tersangka JS ini sedang mendorong sepedamotor, korban keluar dari rumahnya tersebut. Ternyata keburu dipergoki oleh saksi dan korbannya sendiri sembari meneriakinya maling yang saat itu berusaha untuk melarikan diri.

“Hingga akhirnya tersangka JS pun berhasil diamankan oleh masyarakat di sekitar lokasi kejadian tersebut,” ujar Kapolsek Pancurbatu melalui Kanit Reskrim, Iptu Syahril Siregar saat ditanya wartawan, Senin (3/8/2020).

Sedangkan rekannya yang berinisial G berhasil kabur, kemudian korban yang merasa keberatan membuat laporan pengaduan ke Polsek Pancurbatu.

Lantas masih dipaparkannya, personel Tekab Unit Reskrim Polsek Pancurbatu yang sedang melakukan patroli di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung datang dan mengamankan tersangka JS dalam kondisi wajah lembam diduga kuat akibat dipukuli massa, Minggu (2/8/2020) sekira pukul 12.10 WIB.

“Tersangka JS beserta barang buktinya berupa 1 unit sepedamotor Honda Vario BK 3652 ADJ, 1 tas hitam berisikan pakaian, 1 kunci letter T dan sebilah pisau badik telah kita amankan ke Mako Polsek Pancurbatu. Sedangkan rekan tersangka berinisial G yang berhasil melarikan diri masih dalam pengejaran, “terangnya.

Selanjutnya tersangka dan barang buktinya diboyong ke Mako Polsek Pancurbatu untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. Akibat perbuatannya, tersangka JS inipun dijerat dengan Pasal 363 Khupidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

(wo)

One response to “Curanmor Ini Babak Belur Dihajar Massa di Pancurbatu

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X