Calon TKI Ngadu ke Poldasu

Medan| Jurnal Asia
Sebanyak 15 wanita asal Brebes, Jawa Tengah yang gagal menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia mengadu ke Poldasu, Senin (6/1).
Ida Rokhayatun (17) asal Desa Songgom Mekarsari, Brebes menceritakan, ia bersama 4 rekannya Windi Yani Saputri (17), Wastina (21), Riani (16), Tita Larasati (16), warga desa yang sama dijanjikan bekerja oleh Karnoto, warga satu kampung mereka.
Karnoto mengaku istrinya merupakan TKW di Malaysia dan sudah bekerja.“Janjinya akan dijadikan cleaning service di Malaysia dengan upah 600 ringgit er bulan. Tapi gagal berangkat karena permasalahan identitas,” ujarnya ketika mengadu didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut.
Anak kedua dari empat bersaudara ini mengaku berangkat dari Brebes menuju Bandung bersama empat rekannya dan Kartono pada 4 September 2013 lalu dengan menumpangi  bis. Mereka kemudian ditampung di rumah Bu Cu di Gunung Batu. “Tanggal 15 September, kami ke Pekanbaru naik pesawat. Di sana kami tinggal di rumah Pak Luwi,” terangnya.
Pada 14 November 2013, Ida bersama empat rekannya dibawa ke rumah Jhon di Jalan Rambutan Binjai dan kembali berangkat pada tanggal 27 Desember 2013 ke Tanjungbalai. Namun saat akan menyeberang ke Malaysia, tiga dari mereka dipulangkan ke Imigrasi Tanjungbalai karena paspor dan KTP yang dipegang palsu.
“Kami pernah dimintai Rp20 juta oleh Rini, orang yang akan mempekerjakan kami di Malaysia. Tapi kami tolak,” katanya tanpa menerangkan secara rinci sosok Rini.
Ketua Pokja Pengaduan dan Fasilitas Pelayanan KPAID, Muslim Harahap, menyebutkan, saat ini para korban ditampung di Pusat Pelayanan Terpadu Perlidungan Perempuan dan Anak (P2TPA). Ia mengaku pihaknya belum menentukan langkah selanjutnya termasuk rencana memulangkan para korban ke kampung halaman karena masih menunggu proses hukum selesai.
Sementara itu, Kasubdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut, AKBP Juliana Situmorang mengatakan, laporan korban sudah diterima dan masih dalam proses.
“Belum bisa dipastikan keterlibatan agen TKI dalam persoalan ini,” katanya.
Jika terbukti menjual, mengeksploitasi atau merekrut tenaga kerja untuk kepentingan tertentu, kata Juliana, para pelaku akan dijerat UU Trafficking Nomor 21 Tahun 2007. “Kalau memang korbannya dibawah umur bisa juga dikenakan UU Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2003. Kedua UU ini ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Bambang NL)

Close Ads X
Close Ads X