Butuh Uang Perobatan, Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan Rp43 Juta

Medan – Seorang karyawan PT Capella Medan bernama Khairul Latif (33) diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal lantaran menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sebanyak Rp43 juta, Senin (24/4).

Terkuaknya aksi penggelapan tersangka ini, setelah pihak manajemen perusahaan yang kantornya berada di Jalan Gatot Subroto KM 6,5 Kelurahan Sei Sekambing B Medan ini melakukan pengecekan tagihan kolektor.

“Aksi tersangka ini sudah berlangsung selama 2 bulan, ia bertugas di bagian kolektor tagihan servis mobil konsumen,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna kepada wartawan.

Uang sebesar Rp. 43.011.429Â yang ditagihnya, tidak pernah disetorkan ke kantor. Lanjut Wira mengatakan, pihak perusahaan yang curiga kemudian memanggil tersangka untuk dilakukan pengecekan.

“Setelah mendapati adanya tindak pidana, pihak perusahaan lalu membuat laporan ke Polsek Sunggal,” jelasnya.

Usai melakukan penyelidikan, polisi kemudian mengejaran tersangka yang merupakan warga yang bermukim di Komplek The City Residence Medan. “Ia ditangkap ketika berada di Tanjung Anom,” jelas Wira.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka berserta barang bukti 29 lembar uang tagihan kepada konsumen lalu dibawa ke Polsek Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Ia dijerat dengan Pasal 374 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” tukasnya.

Sementara dihadapan penyidik, tersangka berdalih menggelapkan uang perusahaan untuk biaya kebutuhan berobat ibunya. “Uangnya habis untuk biaya perobatan dan keperluan sehari-hari,” tandasnya. (bowo/hut)

Close Ads X
Close Ads X