Bupati Tobasa Mangkir Lagi

Medan|Jurnal Asia

Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak mangkir dari panggilan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sumut. Senin (8/7), Polda Sumut mendapatkan surat dari pengacaranya yang menyatakan Kasmin ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan sehingga tidak bisa datang.

Hal ini dikatakan Direktur Dit Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Senin (8/7). “Penyelidikan terhadap Kasmin Simanjuntak ditunda kembali, setelah yang bersangkutan menajukan penundaan panggilan,” katanya.

Semula rencana pemeriksaan Bupati Tobasa dilakukan pada 4 Juli 2013, tetapi batal karena yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kemudian diundur pemeriksaan terhadap Kasmin pada Senin (8/7). Namun lagi-lagi Kasmin mangkir dari panggilan.

Kasmin sendiri menjalani pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi pelepasan lahan seluas 9 Ha, sebagai akses menuju PLTA Asahan III.

Sadono mengatakan, alasan Kasmin tidak menghadiri pemanggilan itu dikarenakan ada tugas dinas yang harus dilakukannya. “Kemarin beliau juga tidak hadir karena ada tugas, dan ditunda hingga hari ini. Tapi hari ini dia juga tidak hadir karena juga ada tugas,” ungkapnya.

Alasan penundaan pemanggilan Kasmin sendiri disampaikan melalui surat yang dilayangkan oleh penasehat hukumnya kepada Dit Reskrimsus Polda Sumut. Kasus yang menjerat Bupati Tobasa itu terkait anggaran pelepasan lahan untuk akses menuju PLTA Asahan III di Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir.

“Surat penundaan pemeriksaan disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh pengacaranya. Yang bersangkutan sendiri tidak dapat hadir karena ada tugas dinas,” kata Sadono.

Namun ia tidak merinci lebih jauh tugas dinas apa yang dimaksud. “Alasannya hanya ada dinas begitu saja. Nanti akan kita pelajari apakah alasan dinas itu bisa membuatnya menunda panggilan pihak penyidik,” ujar Sadono.

Sadono mengaku belum membaca suratnya langsung, sehingga ia tidak mengetahui siapa yang menandatangi surat tersebut. Ia hanya diberitahu oleh anak buahnya tentang keberadaan surat tersebut, “Suratnya ada di kantor, saya sendiri belum membacanya. Jadi saya tidak tahu nama pengacaranya,” ungkapnya.

Menurut Sadono, pemanggilan Kasmin baru dilayangkan sebanyak satu kali. Dengan ditundanya pemanggilan kali ini pihak Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut akan melakukan pemanggilan kedua.

Sedangkan Kabid Humas Kombes Heru Prakoso yang dihubungi terkait kapan jadwal panggilan kembali Bupati Tobasa mengatakan, pihaknya akan memanggil Kasmin pada tanggal 22 Juli 2013.

Terkait hal ini, Sadono mengatakan bahwa tanggal tersebut hanya perkiraan saja. Selepas ini, tim Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut akan membicarakan kembali kapan pemanggilan kedua. “Kalau tanggal yang seperti disampaikan pak Heru. Itu hanya perkiraan. Tapi mendekati tanggal itu lah pemanggilannya,” katanya. (Bambang NL)

 

Close Ads X
Close Ads X