Bobol ATM Teman Dekatnya, Seorang Bidan di RS Imelda Ditangkap Polisi

Kapolsek Medan Timur Kompol Arifin menginterogasi tersangka. (Ist)

 

Medan | Jurnal Asia
Polsek Medan Timur menangkap seorang pelaku pencurian modus bobol ATM di Rumah Sakit Imelda Jalan Bilal Medan. Kamis (18/6/2020) malam.

Tersangka berinisial TND (35) merupakan seorang bidan yang bekerja di rumah sakit tersebut. Sedangkan korbannya merupakan teman dekatnya sendiri, yang juga seorang bidan bernama Rice Mutia (25).

Kapolsek Medan Timur Kompol Arifin mengatakan pengungkapan ini bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan korban yang kehilangan uang Rp16 juta setelah sebelumnya kartu ATM korban hilang. Laporan korban tertuang dalam Nomor : LP/415/VI/2020/ Restabes Medan/ Sek Medan Timur.

Baca Juga : Anggota Brimob Dibegal di Tuntungan! Dua Pelakunya Diciduk, Satu Terkapar Ditembak

“Korban dan terlapor sama-sama bekerja di RS Imelda Jl.Bilal dan saat itu keduanya tinggal dalam satu tempat tinggal yang sama selama penanganan wabah covid 19,” ujarnya, Jumat (19/6/2020).

Kompol Arifin melanjutkan korban mengetahui kartu ATM hilangnya pada bulan April 2020 lalu. Saat itu korban tidak curiga kartu ATMnya diambil oleh teman dekatnya dan tidak menyangka sama sekali kalau uangnya juga terkuras habis.

“Awalnya korban meletakkan kartu ATM di belakang HP tepatnya dibalik casing, kemudian korban sadar bahwa kartu ATM sudah hilang dan memberitahukan kepada terlapor dan mengaku tidak mengetahui dan terlapor sempat menyarankan urus ke bank dengan alasan tertelan mesin ATM,” katanya.

Arifin mengatakan korban baru menyadari telah menjadi korban kejahatan pada bulan Juni.

“Setelah berselang sekitar dua bulan kemudian korban mencoba megurus ATM ke pihak BNI. Stelah dilakukan pencetakan rekening koran, saldo pada ATM korban tersebut telah habis. Selanjutnya membuat laporan ke Polsek Medan Timur,” terang Kapolsek.

Polisi yang menerima laporan kejadian ini, dikatakan Arifin kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari pemeriksaan CCTV, didapati identitas tersangka yang tak lain teman korban.

Sejurus kemudian, polisi lalu membekuk tersangka yang merupakan warga Jalan Datuk Kabu Pasar 3 Gg pisang 9 Kec Medan Tembung

“Dari pemeriksaan tersangka mengakui perbuatanya yaitu mengambil kartu ATM korban dari tasnya, selanjutnya menarik uang dari ATM dengan nomor pin yang sebelumnya sudah diketahui oleh tersangka karena mereka merupakan kawan dekat dan pernah sama-sama mengurus pengganti ATM yang hilang,” kata Arifin.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana.(wo)

Close Ads X
Close Ads X