Ayah, Ibu dan Anak di Sergai Dicokok Polisi Karena Edarkan Sabu

Keti

“Dari laporan itu, personel langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan pengintaian. Di lokasi personil melihat tanda tanda mencurigakan, sehingga dilakukan Undercover Buy (menyaru pembeli),” ujarnya, Jumat (17/7/2020).

Lanjutnya, Team Opsnal Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, melakukan penangkapan terhadap tersangka ES dan penggeledahan di rumah tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan, personil menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam bantal yang saat itu di pegang SI. Begitu juga di dalam rumah. Dari penemuan barang bukti yang didapat dari tangan SI, personil terpaksa mengamankan ke-3 tersangka dan selanjutnya memboyongnya ke Komando,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, barang bukti langsung diamankan dari dalam rumah begitu juga dari bantal yang dipakai tersangka SI yakni satu kantongan plastik yang berisikan sebungkus rokok Surya berisikan dua buah plastik klip transparan yang berisikan sabu.

“Sebungkus rokok berisikan tiga buah plastik klip transparan yang berisikan sabu. Sebuah bungkus rokok Magnum berisikan lima buah klip plastik transparan yang berisikan sabu. Kami juga amankan sebuah dompet berisikan uang Rp 1 juta 5 ratus, serta sebuah buah cincin emas,” jelasnya.

Barang bukti narkoba yang diamankan. Ist

 

Tidak hanya itu, dalam penggerebekan tersebut polisi juga turut amankan Hp Note 5A, sebuah plastik, mancis, dua jarum, gunting dan perlengkapan alat isap sabu, serta uang tunai Rp 50 ribu.

Dari hasil pemeriksaan petugas, ketiga pelaku mengakui kalau barang haram itu miliknya.

Di mana para pelaku memperoleh dari seseorang RI (DPO) yang menetap di Pekan Minggu, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Ketiganya, mengaku baru 3 bulan mengedarkan barang haram tersebut.

“Kepada tersangka Ri kita sudah lakukan pengejaran di kediamannya, namun tidak ditemukan. Diduga sudah kabur setelah mengetahui ke-3 tersangka kita amankan,” ucapnya.

Atas perbuatannya ke-tiga tersangka ini dijerat Pasal 114 subs pasal 112, UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (wo)

Close Ads X
Close Ads X