Arototona Minta Wabup Nisel Ditetapkan sebagai Tersangka

Medan | Jurnal
Arototona Mendrofa, terdakawa kasus dugaan korupsi dana penanggulangan bencana alam di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menuntut aparat penegak hukum menangani kasus yang menjeratnya dengan profesional dan seadil adilnya.
Ia meminta agar Wakil Bupati Nias Selatan Huku’asa Ndruru, serta oknum-oknum lain yang terlibat dalam penyaluran bantuan tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke pengadilan.
“Apalagi sampai saat ini kemana aliran dana sejumlah Rp400 juta itu tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Arototona Mendrofa kepada wartawan di Medan kemarin.
Arototona Mendrofa ditetapkan sebagai Tersangka Tunggal dalam kasus yang kini sedang
bergulir di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal ini dinilai sangat janggal, bukan saja oleh Arototona Mendrofa, tetapi juga banyak kalangan pemerhati yang mengikuti perjalanan kasus ini di persidangan Pengadilan Tipikor Medan.
Berdasarkan kesaksian sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan, terungkap dugaan keterlibatan para pejabat Pemkab Nisel mulai dari Kabag Keuangan, Tongoni Taofonao, hingga Wakil Bupati Nisel, Huku’asa Ndruru.
Anehnya, hingga saat ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum juga menetapkan Tongoni Taofonao dan Huku’asa Ndruru sebagai tersangka. Bahkan, Wakil Bupati Nisel Huku’asa Ndruru sebagai pemberi perintah dan penerima uang tidak dihadirkan Penyidik sebagai Saksi di pengadilan.
Dalam persidangan juga terungkap Arototna Mendrofa yang selama ini disebut-sebut menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nisel ternyata hanyalah sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Kepala BPBD Nisel sebenarnya adalah Asa’aro La’ia, yang juga merangkap sebagai Sekda Nisel. Terungkapnya keterlibatan sejumlah pejabat itu setelah dihadirkannya Asa’aro La’ia dan Tongoni Taofonao sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor Medan pada tanggal 16 Mei 2013 lalu.
Saat itu di hadapan Majelis Hakim, mereka mengaku mengambil Rp400 juta di Bank Sumut Cabang Teluk Dalam Nisel pada 1 Desember 2011 dan langsung menyerahkannya kepada Wakil Bupati Nisel Huku’asa Ndruru di depan kantor bank tersebut.
Saat Majelis Hakim mempertanyakan keterlibatan Arototona Mendrofa, keduanya sama-sama mengakui Arototona Mendrofa saat itu tidak berada di Nisel melainkan berada di Berastagi Kabupaten Karo, mengikuti pelatihan. Keduanya juga mengakui apa yang mereka perbuat karena dipaksa oleh wakil Bupati Nisel, Huku’asa Ndruru.
Terkait fakta yang terungkap di persidangan ini, Arototona Mendrofa dengan tegas mengatakan, dirinya sejak awal kasus ini diselidiki penegak hukum, kedua pejabat itu memerintahkan dirinya untuk mengakui penerimaan uang tersebut dan membuat laporan pertanggungjawabannya.
Kedua pejabat itu menjanjikan akan mengganti uang yang dikeluarkan dan membackup dirinya agar dapat bebas. Sebagai bawahan, ia menurut dan percaya dengan ucapan Wakil Bupati Nisel tersebut. “Saya pun terpaksa mengakuinya, namun saya tidak menyangka bakal menjadi tersangka bahkan jadi terdakwa seperti saat ini, sementara wakil Bupati Nisel, Huku’asa Ndruru lepas tangan begitu saja,” ungkap Arototona Mendrofa. (isvan)

Close Ads X
Close Ads X