Anak Pembunuh Ibu Menyesal

Medan | Jurnal Asia
Sidang perdana kasus pembunuhan ibu yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri yakni, M Yusuf digelar di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahrizal Fahmi mengatakan, terdakwa terancam dihukum 15 tahun.
“Jadi untuk terdakwanya kita kenakan pasal 338 dan 365 ayat 3, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” jelasnya.
Sementara, Penasihat Hukum terdakwa, Johansen Simanihuruk, mengatakan akan mencoba membela terdakwa agar hukuman yang diterima ringan karena pihak keluarga berharap agar terdakwa dihukum seringan-ringannya.
“Jadi ini kan satu keluarga semua, korbannya ibu, dan pelakunya anak kandungnya sendiri. Dan kakak serta abangnya pun tidak menuntut terdakwa. Kita akan mencoba berusaha agar hukumannya seringan mungkin, karena ancaman hukumannya tinggi,” ungkapnya usai persidangan.
Terdakwa hanya bisa tertunduk pasrah dan menyesali segala perbuatannya. “Aku khilaf, aku menyesal,” katanya.
Majelis hakim pun menunda persidangan Minggu depan, dalam agenda keterangan saksi.
Pembunuhan terhadap Sumiati (60) di Jalan Menteng Raya Gang Wan Sofyan Barus Kec. Medan Denai, terungkap hanya beberapa jam dari penemuan tubuh korban, Senin (22/7) dini hari. Pelaku ternyata putra korban sendiri, tersangka bernama M. Yusuf (21).
Berdasarkan penyelidikan polisi, pemuda pekerja bangunan ini tega menghabisi ibunya hanya karena tidak diberi uang Rp20 ribu untuk menambal ban sepeda motornya yang bocor.
M Yusuf minta uang ke ibunya Minggu (21/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Karena ibunya tak memenuhi permintaan, bungsu dari lima bersaudara ini pun emosi.
Pada pukul 20.00 WIB, Yusuf masuk ke kamar ibunya. Saat itu Sumiati sedang tidur. Dia kemudian membekap wajah ibunya dan memukul kepala perempuan itu dengan batu penggilingan yang membuat kepala korban pecah.
Setelah menganiaya, Yusuf mengambil uang Rp6 ribu dari tas ibunya sebelum pergi meninggalkan rumah. Abangnya yang baru pulang menemukan tubuh sekarat sang ibu pada pukul 01.00 WIB.
Sumiati sempat dibawa ke RS Harapan Mama sebelum dirujuk ke RSU Pirngadi Medan. Namun sekitar pukul 06.00 WIB, perempuan itu mengembuskan napas terakhir.
Penganiayaan yang berakhir dengan terbunuhnya Sumiati itu dilaporkan ke polisi sekitar pukul 04.00 WIB. Dan berselang 4 jam, yaitu pukul 08.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap.
Yusuf dijemput dari RS Pirngadi Medan saat menjenguk ibunya. Dia memang datang ke rumah sakit sekitar pukul 02.00 WIB, setelah dihubungi abangnya untuk datang.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa batu giling, bantal dan seprai berlumur darah korban. Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat BK 5965 ACQ yang digunakan tersangka. (Trio)

Close Ads X
Close Ads X