11 Terdakwa Sabu Sidang Perdana

Rantauprapat | Jurnal Asia
Sebelas terdakwa kasus narkoba menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Selasa (12/2).
Pada kesempatan itu, JPU Susi Sihombing dan Lis SH menghadirkan dua petugas yang ikut dalam penangkapan, yakani Rinto Siahaan dan Sukur Lase. Di hadapan majelis hakim diketuai Martin Ginting SH, kedua saksi secara bergantin menyampaikan kesaksisannya.
Menurut saksi, penangkapan para terdakwa bermula dari informasi kalau kediaman Rikardo Barus di Jalan Pramuka, Rantauprapat sering dijadikan tempat berjudi, transaksi dan pesta narkoba. Setelah beberapa kali diamati, tanggal 22 September 2012 sekira pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan.
Awalnya, petugas mengamankan MS yang membuka pintu gerbang karena Kamil dan Danif Alpin Rambe hendak keluar rumah.
Usai mengamankan ketiganya, petugas masuk ke dalam dan mendapati uang, kartu joker berserakan di lantai. Didapati juga bong. Petugas yang melakukan penggeledahan mendapati beberapa paket sabu.
Menurut saksi, saat penggerebekan pemilik rumah, Rikardo Barus sedang tidur di kamarnya. Petugas yang melakukan penggeledahan mendapati sabu-sabu dari kantong celana yang dipakai.
“Dari kantong celana Kamil juga didapati barang bukti sabu,” kata saksi.
Sementara itu, JPU dalam dakwaanya menyebut Rikardo Barus diamankan bersama Danif Alpin Rambe, warga Jalan WR Supratman Rantauprapat, Kamil, warga Jalinsum Aek Kota Batu, Labuhanbatu, M Ensor Sembiring, warga Jalan Kenanga Rantauprapat, Umaruddin (27), warga Jalan Gelugur Rantauprapat dan MS (25), penduduk Desa Tebing Linggahara Labuhanbatu. Selanjutnya, Rina Santa Tresia br Sihaloho (40), warga Jalan Catur Rantauprapat, Erni Susanti (39), warga Desa Aek Paing Labuhanbatu, Winta Gea (36),
penduduk Jalan Ranto Lama Rantauprapat, Henry Simangunsong (38), warga Jalan Jati Gatot Subroto Rantauprapat dan dan Indra Syahputra (33), penduduk Jalan Nenas Rantauprapat. Sementara seorang terdakwa kasusnya dinyatakan gugur karena meninggal dunia.
Adapun barang bukti yang disita, tiga bong, dua timbangan elektrik, dua kaca pirex, 15 mancis, dua set kartu joker, uang serta beberapa bungkus sabu dengan berat total 14,48 gram.
Dalam kasus ini terdakwa Rikardo Barus, Danif Alpin Rambe dan Kamil dikenai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tujuh tersangka lainnya dikenai pasal 114 ayat 1 dan dua, atau pasal 112 ayat 1 dan dua jo pasal 132 ayat 1, atau pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009.
Usai mendengar keterangan saksi-saksi, majelis hakim menunda persidangan dan kembali menggelarnya pekan depan. (Robet)

Close Ads X
Close Ads X