Perbatasan Kalimantan : Upaya Membangun Wilayah Perbatasan Sebagai Halaman Depan NKRI

Penulis :
Deny K
Pemerhati masalah perbatasan

Perbatasan darat Kalimantan – Malaysia. Foto batasnegeri.com

Tidak ada satupun negara di dunia yang tidak memiliki batas dengan negara lain, batas tersebut dapat berupa batas darat, udara maupun batas laut.

Batas wilayah Negara di darat merupakan batas yang memiliki peran penting karena sebagian besar penduduk dunia tinggal di darat. Indonesia mempunyai batas darat dengan Malaysia di Pulau Kalimantan.

Perbatasan darat tersebut terletak di Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Timur. Perbatasan darat antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Kalimantan masih menyisakan sepuluh titik yang bersengketa, lima diantaranya terletak di Provinsi Kalimantan Barat.

Hal ini dapat terjadi karena belum adanya kesepakatan antara kedua negara. Ketidakjelasan dasar hukum antara Indonesia dan Malaysia mengenai batas wilayah darat kedua negara ini merupakan salah satu penyebab sengketa batas wilayah tersebut dapat terjadi.

Dasar hukum batas wilayah darat Indonesia dan Malaysia MOU tahun 1973 yang berorientasi kepada Traktat London buatan Belanda dan Inggris saat masih menjajah Indonesia dan Malaysia.

Meskipun Indonesia dan Malaysia merupakan dua bangsa serumpun, tetapi Kolonial Belanda dan Inggris yang menjajah Kalimantan telah meninggalkan masalah perbatasan yang hingga saat ini belum terselesaikan oleh kedua negara.

Pada tahun 2006, di wilayah perairan laut Tanjung Datuk pernah dihebohkan oleh laporan seringnya nelayan Indonesia yang menangkap ikan di Gosong Niger, Desa Tanjung Datuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas diusir oleh aparat Polisi Laut (Polis Merin) Malaysia.

Sedangkan di wilayah perbatasan darat, mulai dari perbatasan Provinsi Kalimantan Barat hingga wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara, sering muncul isu pergeseran dan pencabutan patok batas secara sepihak oleh warga Malaysia.

Akibat belum disepakati 10 masalah patok batas kedua negara, membuat Indonesia berpotensi kehilangan wilayah darat 6.402 hektar di Kalimantan. Perbatasan kedua negara di Bukit Mubau, jantung Taman Nasional Betung Kerihunan (TNBK), paling rawan terhadap pencurian sumber daya alam, karena belum tersedianya Pos Penjagaan Perbatasan Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara permanen.

Bukit Mubau merupakan sektor resapan tiga sungai, yakni: sungai Batang Aik (Batang Lupar), Sungai Batang Rajang yang mengalir ke wilayah Sarawak dan Sungai Embaloh yang merupakan anak sungai Kapuas yang mengalir di wilayah Kapubaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Pada 11 Juni 2008 Kementerian Kehutanan mengakui ada bangunan helipad di wilayah Malaysia hanya sekitar 7 meter dari titik patok tapal batas kedua negara di Bukit Mubau.

Helipad berada di sekitar patok UO921. Satu tahun kemudian, pada tahun 2009 dilaporkan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit milik pengusaha Malaysia masuk sejauh dua kilometer ke wilayah Indonesia di Bukit Mubau, jantung Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK).

Kasus-kasus tersebut adalah sebagian contoh masalah yang sering terjadi di perbatasan darat antara Indonesia dan Malaysia di Kalimantan. Perbatasan darat antara Indonesia dan Malaysia di Kalimantan membentang sepanjang 1.200 kilometer lebih.

Mulai dari Tanjung Datuk di Kalimantan Barat yang berbatasan dengan Sarawak hingga Pulau Sebatik di Kalimantan Timur yang berbatasan dengan Sabah.

Selain itu perbatasan darat Wilayah Indonesia di wilayah perbatasan Kalimantan berpotensi kehilangan 6.402 hektar sebagaimana dilansir Sinar Harapan, Kamis, 17 Maret 2005, mengutip makalah Kol (P) Fanani Tedjo Kusumo, sekretaris Kelompok Kerja Sosial Ekonomi Indonesia – Malaysia (KK Sosek Malindo) Pusat dalam seminar sehari di Pontianak, September 2001.

Kedua Negara masih mempunyai perbatasan laut di wilayah Pantai Barat dan Pantai Timur. Perbincangan tentang kawasan perbatasan Indonesia dan Malaysia di Kalimantan, serta beberapa isu pembangunan sosial-ekonomi dan isu politik hingga kini masih diupayakan penyelesaiannya oleh pemerintah kedua belah negara melalui kerjasama pembangunan sosial ekonomi di perbatasan.

Kondisi di sepanjang perbatasan darat Indonesia dan Malaysia juga rawan terhadap terjadinya sengketa batas wilayah karena, Pemerintah Indonesia-Malaysia hanya memasang patok batas wilayah, yang kerap kali hilang maupun bergerser.

Di perbatasan Kalimantan Barat dan Sarawak sendiri terdapat 5.760 patok batas wilayah. Terdapat empat jenis patok yang menjadi batas wilayah darat Indonesia- Malaysia. Patok A berupa bangunan tugu yang biasa dipasang dalam jarak 300 km, Patok B dan C berupa tugu kecil yang ditanam dalam jarak lima hingga 50 kilometer, dan patok D berupa “tugu” yang tingginya 30 sentimeter saja.

Wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia sebagian besar merupakan kawasan hutan lindung yang minim pengawasan. Hal inilah yang menjadikan rentannya patok batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia ini bergeser maupun hilang.

Namun upaya penyelesaian kasus-kasus yang telah diuraikan diatas oleh kedua pemerintah terkesan kurang serius. Terbukti dengan berulangnya kembali kasus serupa, serta belum selesainya penanganan sengketa di beberapa titik.

Hal ini tidak terlepas dari dasar hukum yang dijadikan argumen dari masing-masing negara baik Indonesia maupun Malaysia. Perbedaan pendapat mengenai batas negara oleh Indonesia dan Malaysia seringkali tidak mencapai titik temu.

Penyelesaian Sengketa 
Indonesia dan Malaysia lebih mengutamakan cara-cara penyelesaian secara damai karena, Indonesia dan Malaysia merupakan negara serumpun.

Masyarakat Indonesia yang tinggal di kawasan perbatasan seperti pada Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat dan Distrik Serikin, Serawak juga mempunyai hubungan kekeluargaan yang erat, bahasa yang digunakan juga sama.

Metode penyelesaian sengketa Internasional yang efektif untuk dilakukan olen Indonesia dan Malaysia dalam menyelesaikan kasus batas wilayah darat ini adalah dengan cara negosiasi.

Upaya penyelesaian sengketa batas wilayah darat melalui negosiasi secara damai yang dilakukan oleh Indonesia dan Malaysia ini menggunakan MOU dan hasil survey pemetaan bersama sebagai dasar dalam penyelesaian sengketa.

Saran 
Berdasarkan uraian permasalahan perbatasan tersebut disarankan beberapa hal antara lain :

Bagi Pemerintah Republik Indonesia

Pemerintah Republik Indonesia hendaknya dibuat suatu bentuk produk hukum nasional yang mengatur tentang batas wilayah darat antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Kalimantan.

Pemerintah Indonesia hendaknya lebih memperhatikan pembangunan infrastuktur, pendidikan, kesehatan dan perekonomian di wilayah perbatasan di Kalimantan agar Masyarakat Indonesia yang tinggal di perbatasan tidak bergantung pada Malaysia.

Pemerintah Indonesia melalui Pemerintah Daerah setempat harus lebih sering melakukan kegiatan sosialisasi atau penyuluhan terhadap seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang tinggal di perbatasan guna meminimalisir adanya pergeseran maupun penghilangan patok batas wilayah darat antara Indonesia dan Malaysia.

Bagi Kementerian Luar Negeri Indonesia

Kementerian Luar Negeri Indonesia harus lebih giat lagi mengupayakan upaya diplomatik mengenati penegasan batas wilayah darat antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Kalimantan, agar sengketa batas wilayah darat antara Indonesia dan Malaysia ini dapat cepat selesai.

Bagi Masyarakat Indonesia

Masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Indonesia yang tinggal di perbatasan harus ikut serta dan berperan aktif dalam menjaga wilayah perbatasan, seperti ikut serta menjaga dan melaporkan apabila mengetahui terdapat patok batas wilayah darat antara Indonesia dan Malaysia yang bergeser maupun hilang.

Masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Indonesia yang tinggal di perbatasan hendaknya mematuhi peraturan, dengan tidak memasuki wilayah Malaysia secara ilegal dan tidak memindahkan maupun menghilangkan patok batas wilayah yang sudah ada.

Close Ads X
Close Ads X