Menguber Izin Taksi Online

Kehadiran taksi online di tanah air rupanya sudah tidak bisa dibendung. Ini selain dampak teknologi, juga sebagai jawaban ketidakpuasan masyarakat akan pelayanan serta tarif yang dikenakan taksi regular selama ini.

Sekalipun sudah menjalani uji kir, tak jarang kita menjumpai taksi berplat kuning ini sudah tak laik jalan. Fasilitas, seperti AC, colokan charger serta senyum sapa dari mereka sudah barang mahal yang sulit kita temui di taksi regular selama ini.

Lain halnya dengan kendaraan taksi online yang notabene keluaran terbaru. Wangi parfum, AC semilir dingin dengan sopir yang ramah serta terkadang kita menemukan permen di topless dan air minum ala kadarnya. Tentunya faslitas ini menjadi daya pikat tersendiri bagi penumpang.

Sementara taksi online menyedakan semua fasilitas di atas karena mereka mengejar bintang. Tanda bintang yang diberikan penumpang, bagi mereka sesuatu hal yang harus diraih selama beroperasi.

Tanpa bintang mereka tak mendapat bonus dan bisa dikeluarkan sepihak dari taksi online. Tak heran bila mereka berlomba memberikan pelayanan lebih demi bintang lima. Bahkan, mereka tak begitu hirau dengan setoran karena mayoritas sopir adalah pemilik kendaraannya.

Mengapa taksi online harus menjalani uji kir sebagaimana halnya diterapkan pada taksi regular lainnya ? Peraturan ini tak salah, untuk kelaikan sebuah kendaraan demi keselamatan penumpangnya memang wajib uji kir.

Hanya saja yang menjadi pertanyaan, apanya yang di harus di-kir bila kendaraan yang digunakan taksi online semuanya masih gress. Perlu diketahui, syarat bergabung dengan taksi online kendaraan yang digunakan minimal keluaran tahun 2012 ke atas.

Sementara cc yang digunakan miniml 1300 cc dengan seat tiga baris. Pengelola taksi online, sangat ketat menerapkan aturan itu. Bahkan, keberadaan si pengemudi pun selain harus dilengkapi SIM, KK, KTP juga SKCK dari kepolisian terdekat.

turan ketat ini, tentunya kondisi mobil masih gress, bahkan masih dalam perawatan berkala di setiap bengkel dealer-nya. Perlu diketahui, beberapa kendaraan merk tertentu menyediakan perawatan berkala gratis Selama 5 tahun berikut suku cadang dan ganti oli. Bila pelayanan purna jual sudah seperti ini masihkan perlu diterapkan uji kir lagi?

Pada awal bulan Juli 2017, tepatnya pada tanggal 1, tarif batas bawah dan atas untuk jasa angkutan taksi berbasis online diumumkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ketentuan ini didasari oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 yang berlaku sejak 1 April 2017. Peraturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan (Menhub) berkata bahwa masa transisi akan dilakukan dalam pelaksanaan PM 26 Tahun 2017 ini. Jadi, ada poin dari pasal-pasal yang tidak langsung berlaku, melainkan baru diberlakukan setelah dua atau tiga bulan, tergantung pada kompleksitas masalahnya.

Tarif taksi online ini merupakan salah satu yang cukup kompleks, oleh karena itu waktu tenggat yang diberikan adalah tiga bulan sejak tanggal 1 April 2017.

(*)

Close Ads X
Close Ads X