Berani Audit Dana Kampanye?

Pilkada Sumut sudah diambang mata. Bahkan seluruh kandidat yang ikut Pilkada ataupun pilgubsu telah tebar pesona. Yang menjadi pertanyaan adalah, hingga kini laporan dana kampanye para calon masih samar. Perlu keberanian KPU dan Bawaslu untuk melakukan audit investigatif terkait dana massal tersebut.

Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain menjelaskan, penyerahan laporan sumbangan dana kampanye oleh paslon maupun tim kampanye, ditunggu hingga Jumat, 14 April pukul 16.00 WIB. Sumbangan kampanye tidak terbatas, tapi perorangan yang menyumbang dibatasi tidak boleh lebih dari Rp75 Juta, dan kelompok/partai hanya Rp750 Juta

Dana kampanye merupakan salah satu poin penting yang diatur dalam UU No 10/2016 tentang Pilkada. KPU juga telah mengeluarkan peraturan teknis mengenai dana kampanye dalam Peraturan KPU No 5/2017.

Pengaturan dana kampanye ini setidaknya bertujuan untuk menciptakan lapangan kontestasi yang setara antar-kandidat, mencegah potensi korupsi akibat tingginya biaya pemenangan pemilihan kepala daerah (pilkada), dan menjaga integritas pilkada dari segi pendanaan.

Dibanding pada pilkada sebelumnya, pengaturan dana kampanye pilkada saat ini cenderung lebih “ketat”.

Hal tersebut dapat dilihat dari adanya pengaturan baru, seperti subsidi negara melalui APBD pada beberapa pos kampanye, adanya pembatasan maksimal pengeluaran dana kampanye, dan adanya ketentuan pembatalan sebagai pasangan calon apabila laporan akhir dana kampanye terlambat dilaporkan.

Beberapa hal yang masih jadi permasalahan dalam pengaturan dana kampanye di antaranya, pertama, tujuan audit dana kampanye tidak menjawab/mendukung tujuan pengaturan dana kampanye.

Audit dana kampanye tak hanya dilakukan dalam rangka mewujudkan terciptanya transparansi dan akuntabilitas publik atas pencatatan, pengelolaan, dan pelaporan dana kampanye kandidat. Lebih dari itu, audit dana kampanye diharapkan menjaga integritas kampanye.

Permasalahan dana kampanye seperti dipaparkan di atas, tentu merupakan bagian yang harus menjadi fokus pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, dengan berbagai tingkat kompleksitas dan kerumitan yang harus dihadapi.

Hal tersebut lebih didsebabkan karena soal seputar dana kampanye merupakan permasalahan yang klasik karena selalu muncul dalam setiap momentum politik, baik pada pemilu legislatif maupun pada pemilu presiden dan wakil presiden, tidak terkecuali pada pemilu gubernur dan wakil gubermur, bupati dan wakil bupati serta pemilu wali kota dan wakil wali kota. (*)

Close Ads X
Close Ads X