Zakat Tebingtinggi Rp432,332 Juta

Walikota  menyerahkan surat Zakat seluruh Nazir Mesjid.
Walikota menyerahkan surat Zakat seluruh Nazir Mesjid.

Tebing Tinggi | Jurnal Asia 

Selama tahun 2012, Badan Amil Zakat Daerah Kota Tebingtinggi berhasil mengumpulkan zakat, infaq dan shodaqah dari umat Islam mencapai Rp 432,332 juta. Penerimaan itu terdiri atas zakat Rp 84.500 juta serta infaq mencapai Rp 347,832 juta dan jika digabung dengan kas BAZ pada 2011, total dana yang terkumpul mencapai Rp 599,008 juta.

Penerimaan zakat, infaq dan sedekah itu disampaikan BAZ Kota Tebingtinggi, Senin (8/7), saat pentauliahan (pelantikan) Badan Amil Zakat Masjid dan Mushalla se kota Tebingtinggi di masjid Raya Nur Addin. Hadir Walikota Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM, Sekdako Johan Samose Harahap SH, Kakan Kemenag Drs H Hasful Huznain SH dan jajaran BAZ serta BKM se Kota Tebingtinggi.

Dilaporkan pula, dana BAZ itu disalurkan ke sejumlah mustahak yakni, sektor pendidikan sebesar Rp 14,150 juta, bantuan modal bergulir Rp 233.000 juta, bantuan fakir miskin Rp 128,000 juta untuk 860 orang, sarana ibadah Rp 6 juta dan muallaf/ musafir Rp 2,050 juta.

Dipaparkan juga bahwa penerimaan zakat, infaq dan shadaqah pada 2012 per kecamatan, yakni Kecamatan Rambutan Kecamatan beras 7.761 kg dan uang Rp 358,380 juta, Padang Hilir Rp 368,852 juta dan beras 7.368 kg. Kecamatan Tebingtinggi Kota Rp 171,935 juta dan beras 2.135 kg serta Kecamatan Bajenis Rp 301,206 juta dan beras 8.127 kg. “Mustahik yang berhak menerima sebanyak 15.065 jiwa”, lapor Kakan Kemenag Drs H Hasful Huznain SH.

Walikota  Umar Zunaidi Hasibuan MM dalam pesannya mengingatkan bahwa pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah dilakukan dalam rangka membantu dan mendukung kegiatan umat Islam. Menurut Umar, jika dana itu dikelola dengan baik, dipastikan akan ada jutaan umat Islam yang terlepas dari jerat kesulitan dan kemiskinan.

Pemerintah melalui UU No.38 Tahun 1999, kata Walikota, memberikan perhatian serius atas pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah. Misalnya dengan membentuk BAZ dari pusat hingga ke desa/kelurahan dan masjid/mushalla. “Ini dimaksud agar potensi harta yang terkumpul dari kegiatan itu bisa digunakan secara optimal”, ujar Umar Hasibuan.(Isa)

Close Ads X
Close Ads X