Tutup, Markas CPO Ilegal

Rantauprapat|Jurnal Asia

Lembaga Pengawas Penyelenggara Pemerintah (LPPN) Kabupaten Labuhanbatu meminta agar Polres Labuhanbatu segera menutup lokasi penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal yang berada di Desa Mampang, Kecamatan Kota Pinang dan Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Hal ini dikatakannya, karena lokasi penampungan CPO illegal tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat karena keberadaannya dijalan lintas sumatera (Jalinsum).

“Lokasi penampungan CPO ilegal itu berada dalam wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Untuk itu kita minta agar Kapolres segera menutup penampungan CPO tersebut,” ucap Hasanudin Hasibuan selaku Ketua LPPN Labuhanbatu kepada wartawan, Senin (1/7).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Ahmad Fauzi Dalimunte melalui Kasubag Humas AKP MT Aritonang ketika dikonfirmasi mengatakan, akan segera mengecek informasi tersebut dan apabila benar ada penampungan CPO tersebut akan segera melaporkan kepada pimpinan untuk segera di tutup.

Sedangkan Kapolsek Kota Pinang, Kompol J Panjaitan ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, akan segera mengirim Kanit Reskrim untuk mengecek keberadaan lokasi penampungan CPO illegal itu. (Robet)

Close Ads X
Close Ads X