Susno Duadji Ajukan PK ke PN Jaksel

susno-duajiJakarta|Jurnal Asia

Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Pur) Susno Duadji telah divonis bersalah Mahkamah Agung (MA) karena kasus korupsi dan divonis 3.5 tahun penjara. Kerabat Susno, Husni Maderi memastikan Susno akan mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.

“Iya dipastikan hari ini mengajukan pendaftaran PK,” kata kerabat Susno, Husni Maderi kepada wartawan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya Jakarta, Rabu (10/7/).

Maderi mengatakan Susno telah mengajukan izin agar bisa hadir untuk mendaftarkan PK-nya. Namun sampai saat ini Susno belum mendapatkan izin dari Lapas Klas IIA Cibinong.

“Kalau diizinkan beliau akan ke sini. Kemarin saya kebetulan ke sana (Lapas) dan beliau bilang ingin ke sini,” ucap Maderi.
Maderi rencananya akan mendampingi kuasa hukum Susno, Untung Sunaryo untuk mengajukan pendaftaran. Hingga pukul 10.45 Untung dan Susno belum terlihat di PN Jaksel.

Susno sendiri saat ini tengah menjalani hukuman pidana 3.5 tahun di Lapas Klas IIA Cibinong. Dia juga sudah membayar denda Rp 200 juta dan sedang mencicil uang pengganti Rp4.2 miliar.

Diketahui, kasasi Komjen (Purn) Susno Duadji kandas. Mahkamah Agung (MA) mengamini putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menghukum Susno selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arwana dengan menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi. (Net)

Close Ads X
Close Ads X