Pemerintah sudah mewanti-wanti agar revisi UU KPK di DPR tidak lebih dari 4 poin yang diusulkan 6 fraksi. Tapi, ternyata poin perubahan bertambah. Penambahan itu dibacakan oleh Ketua Panja Harmonisasi Revisi UU KPK Firman Soebagyo saat rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/2). Perubahan itu disepakati dalam rapat panja secara tertutup. “Pasal 32 ditambahkan ketentuan bahwa ‘Pimpinan KPK yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik’,” kata Firman saat rapat.
Hasil panja ini termasuk yang disetujui di rapat pleno Baleg. Sebanyak 9 fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK ke paripurna DPR. Draf yang dibawa adalah yang sudah berisi penambahan. Berikut adalah poin-poin perubahan tambahan di revisi UU KPK: Pasal 32 ayat 1 huruf c ditambahkan ketentuan pemberhentian tetap pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 37D, tugas dewan pengawas ditambah yakni: Memberikan izin penyadapan dan penyitaan, serta menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK Pasal 37D, dalam memilih dan mengangkat dewan pengawas, presiden membentuk panitia seleksi Pasal 37E, ditambahkan 1 ayat dengan rumusan “anggota dewan pengawas yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik”
Pasal 40 mengenai SP3, pemberian SP3 harus disertai alasan dan bukti yang cukup dan harus dilaporkan pada dewan pengawas, serta dapat dicabut kembali apabila ditemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan alasan penghentian perkara Pasal 43n ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyelidik sendiri sesuai dalam persyaratan dalam undang-undang ini.
Pasal 45, ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyidik sendiri sesuai persyaratan dalam undang-undang ini.Pasal 47A dalam keadaan mendesak, penyitaan boleh dilakukan tanpa izin dari dewan pengawas terlebih dahulu
9 Fraksi DPR Setuju Revisi
Sebelumnya, sembilan fraksi menyetujui revisi UU KPK untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu menjadi usul inisiatif DPR dan ditetapkan di paripurna. Hanya Fraksi Gerindra yang menolak.
Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/2). Masing-masing fraksi membacakan sikapnya.
“Hanura setuju dengan perubahan UU KPK,” kata anggota F-Hanura Rufinus Hutauruk.
Pernyataan setuju juga datang dari Golkar yang dibacakan oleh Dadang S Mochtar. Begitu pula dari Fraksi PDIP yang diwakili Hendrawan Supratikno. “Fraksi PDIP menyatakan setuju agar revisi UU KPK dilanjutkan di pembahasan selanjutnya,” ucap Hendrawan.
Gerindra yang mendapat giliran keempat menyatakan tegas menolak revisi UU KPK. Sikap ini konsisten sejak awal revisi UU KPK bergulir. “Empat item revisi UU KPK mengkebiri peran KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Gerindra meminta revisi UU KPK dihentikan karena melukai hati rakyat,” kata anggota Baleg dari F-Gerindra, Aryo Djojohadikusumo. Hanya Gerindra yang menolak. Fraksi-fraksi berikutnya tetap setuju revisi UU KPK, termasuk Fraksi Partai Demokrat.
“Catatan penting Fraksi Partai Demokrat bahwa tiap UU ada masa berlakunya sesuai konteks dan zamannya. Tidak ada UU yang tidak bisa dilakukan perubahan. UU bukan kitab suci,” kata anggota F-PD Khatibul Umam Wiranu. “Dengan istikharah, FPD setuju revisi UU,” tegasnya.
PKB menyatakan dukungan lewat pernyataan yang disampaikan anggota F-PKB Irmawan. Anggota F-PAN Ammy Amaliya Fatwa Surya menyatakan bahwa PAN menolak revisi UU KPK yang melemahkan KPK, tapi menerima hasil harmonisasi yang berlanjut ke paripurna. “PAN sangat menentang revisi UU KPK yang melemahkan pemberantasan korupsi. PAN menerima pengharmonisasian panja soal revisi UU KPK,” ungkap Amalia.
Persetujuan juga diberikan oleh F-PKS yang memberikan catatan tambahan soal posisi pimpinan KPK dan lain-lain. “Fraksi PKS setuju revisi UU KPK,” kata anggota F-PKS Almuzzammil Yusuf.
Perwakilan F-PPP Arsul Sani menyatakan tidak keberatan dengan revisi UU KPK. Begitu juga perwakilan Fraksi NasDem Sulaeman.
Usai 10 fraksi menyampaikan pandangan, Ketua Baleg Supratman pun mengambil kesimpulan. “Ada 9 fraksi yang menyatakan setuju pembahasan dan 1 fraksi yang menolak. Apa dapat disetujui untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme?” tanya Supratman. “Setuju,” jawab anggota Baleg. Dengan mayoritas fraksi setuju, maka revisi UU KPK ini akan dibawa ke paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR. Baru setelah itu, pemerintah berpartisipasi dengan mengirimkan surat Presiden. (dtc/ozc)