Sutanto (35) saksi di persidangan mengakui, terdakwa Ramadhan Pohan menyerahkan satu lembar cek Bank Mandiri senilai Rp10,8 miliar dan diserahkan kepada saksi korban Rotua Hotnida Simanjutak.
Ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut sebagai saksi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/2), Sutanto menyebutkan, cek yang diserahkan terdakwa itu merupakan jaminan atas peminjaman uang milik saksi korban Rotua.
Penyerahan cek kontan miliaran rupiah itu, menurut Sutanto, diserahkan Ramadhan saat berkunjung ke rumah Saksi Korban di Jalan Sei Serayu Medan pada tanggal 4 Desember 2015.
“Saat penyerahan cek itu juga disaksikan oleh istri Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan,” ujar Sutanto.
Ramadhan Pohan meminjam uang kontan Rp10,8 miliar kepada Rotua melalui Savita untuk keperluan mengikuti pilkada Kota Medan periode 2016-2021. Savita adalah bendahara tim pemenangan Ramadhan saat mengikuti pilkada Kota Medan 2016-2021 bersama Eddy Kusuma.
Sutanto menyebutkan, satu lembar cek yang diberikan Ramadhan kepada Rotua sebagai pengganti 13 lembar kuitansi bukti peminjaman uang yang bernilai miliaran rupiah.
Bahkan, kata saksi, Ramadhan menyebutkan kepada Rotua, bahwa satu lembar cek tersebut juga lebih kuat daripada kwintansi. Kemudian, 13 lembar kuitansi tanda terima itu, diambil Ramadhan Pohan, karena telah memberikan cek tersebut.
Cek yang dikeluarkan Ramadhan itu ditulis langsung oleh Savita. Kemudian ditanda tangani oleh Ramadhan.
“Saksi Rotua juga meminta kepada Ramadhan agar menuliskan namanya dengan jelas dibelakang cek yang telah diberikannya itu,” kata Sutanto juga pekerja kebun milik Rotua.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Djaniko MH Girsang, dilanjutkan pekan depan untuk memeriksa saksi-saksi lainnya.
Sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut Emmy dalam dakwaannya menyebutkan, Ramadhan telah melakukan penipuan terhadap Laurenz dan Rotua Hotnida sebesar Rp15,3 miliar.
Perbuatan terdakwa diancam dalam dakwaan primer Pasal 378 KUH Pidana jis Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana subsider Pasal 378 dan Pasal 65 KUH Pidana.
Ramadhan Pohan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yakni penipuan dan penggelapan. Kasus pertama yang menjerat Ramadhan bermula dari laporan Laurenz Henry Hamonangan Sianipar ke Polda Sumatera Utara. Saksi korban mengaku ditipu sebesar Rp4,5 miliar oleh Ramadhan.
Kasus penipuan dan penggelapan kedua atas laporan Rotua Hotnida Simanjuntak pada 18 Maret 2016 ke Polda Sumut. Saksi korban melapor karena juga merasa ditipu oleh Ramadhan sebesar Rp10,8 miliar. (ant)