PSI Keberatan Larangan Parpol Baru Kampanye Capres

Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menentang rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melarang partai politik (parpol) baru mengkampanyekan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). PSI menilai rencana demikian perlu ditinjau kembali.

Wakil Sekjen PSI, Satia Chandra Wiguna mengatakan, tidak ada aturan yang melarang partai baru untuk mendukung calon presiden dan wakil presiden, meski UU Pemilu 2017 memang menyebutkan pengusung Presiden adalah partai politik yang memiliki kursi di DPR.

“Tapi tak ada kata larangan bagi parpol baru mendukung capres-cawapres di sana, termasuk larangan berkampanye,” kata Satia, Rabu (21/3).

Pernyataannya itu menanggapi pernyataan anggota KPU Hasyim Asy’ari yang mengatakan KPU akan menegaskan aturan tentang larangan bagi partai politik baru untuk mengkampanyekan capres dan cawapres di Pemilu 2019.

Bagi PSI, ide pelarangan itu perlu didiskusikan terlebih dahulu sebelum dijadikan draf peraturan. Seharusnya KPU berani berdiskusi dengan partai politik, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat. “Bagi kami, demokrasi di Republik ini bakal menurun jika aturan itu jadi diterapkan,” imbuhnya.

Dia melanjutkan, pihaknya merasa aneh dengan rencana aturan itu. Karena di sejumlah daerah, parpol baru seperti PSI diperbolehkan mendukung pasangan calon kepala daerah, dan berkampanye untuk mereka. Parpol lama juga mendukung dan bisa menerima kehadiran PSI.

“Lalu kenapa untuk kampanye capres dan cawapres dilarang? Ini menjadi pertanyaan besar,” ujarnya.

Padahal, dalam pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sama sekali tidak ada aturan yang melarang partai baru untuk mendukung capres dan cawapres. Apalagi, hubungan seorang calon dengan parpol bukanlah sekedar masalah kursi di parlemen. Namun, juga kesamaan ideologi, visi misi, dan cita-cita dalam membangun Indonesia, kata Satia.

Bagi PSI, justru semua parpol, baru maupun lama, berkewajiban turut mengkampanyekan ide-ide dan gagasan capres dan cawapres. Tujuannya adalah untuk melakukan pendidikan politik sebagai salah satu fungsi kampanye

”Bagaimana kita mau melakukan pendidikan politik jika ada larangan kampanye untuk parpol baru bagi capres yang didukungnya?” katanya.

Sementara bagi KPU sendiri, larangan itu sesuai dengan pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut menyebutkan pasangan capres-cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR dan memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Artinya, dalam kondisi saat ini, parpol yang bisa mengusung capres-cawapres adalah parpol peserta Pemilu 2014 dan memiliki kursi di DPR.

(bs/rol)

Close Ads X
Close Ads X