PPP: “Presidential Threshold” Inkonstitusional

PPPJakarta|Jurnal Asia

Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) adalah inkonstitusional. Menurutnya, berapa pun angka yang ditentukan tak sejalan dengan hakikat Pasal 6A dalam UUD yang menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan calon presiden atau wakil presidennya.

“Pasal 6A UUD sama sekali tak mensyaratkan adanya dukungan minimal berupa perolehan kursi atau suara. Maka, UU Pilpres seharusnya mampu menangkap jiwa dari norma yang ada di konstitusi terkait pemilihan presiden,” kata Lukman dalam pernyataan tertulis yang diterima Rabu (10/7/).

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ini menegaskan, argumen yang menyatakan bahwa penurunan atau penghilangan ambang batas itu bisa mengusik posisi Presiden di DPR adalah cara pikir yang tak mendasar. Baginya, penetapan syarat minimal perolehan kursi atau suara bagi partai politik untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden adalah bentuk pemasungan hak partai politik dan hak masyarakat umum yang menghendaki adanya alternatif calon presiden.

“Kalau itu masalahnya (ambang batas), kenapa tidak sekalian saja ambang batasnya di atas 50 persen? Itu baru benar-benar aman. Tapi, apakah kita mau kembali terapkan calon tunggal,” ujarnya.

Untuk diketahui, revisi UU Pilpres terus menuai tarik ulur. Dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR yang digelar pada Selasa (9/7) kemarin, tidak ada keputusan apa pun apakah revisi UU Pilpres ini dilanjutkan atau dihentikan.

Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono mengatakan, setelah mendengarkan pandangan sembilan fraksi, parlemen tidak mencapai kata sepakat. Ada lima fraksi yang menolak perubahan UU Pilpres, yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Sementara fraksi yang mendukung revisi UU Pilpres ialah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura.

Mulyono menuturkan, pembahasan akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya setelah masa reses selama satu bulan yang dimulai pada Jumat (12/7) mendatang. Usulan Mulyono ini sempat mendapat kritik dari partai yang mendukung adanya revisi. Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Dimyati Natakusumah menilai perlunya waktu pendalaman supaya partai-partai kembali melakukan lobi sehingga rancangan UU Pilpres belum bisa dikatakan ditarik atau dihentikan pembahasannya.

Adapun pembahasan revisi UU Pilpres ini sudah berkali-kali ditunda lantaran persoalan satu pasal, yakni pada Pasal 9 UU Pilpres. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres hanya bisa diajukan partai politik dan gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di parlemen dan 25 persen suara nasional. (Net)

Close Ads X
Close Ads X