PNS Dinas Kebersihan DKI Dipanggil Kejagung

Jakarta|Jurnal Asia

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 PNS sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan mobil toilet VVIP besar dan toilet kecil. Ketiganya merupakan PNS di Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI.

“Dipanggil 3 orang saksi dari Dinas Kebersihan Pemprov DKI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat, Rabu (10/7/).

Untung menambahkan tiga PNS tersebut adalah Suryadi selaku Kasi Penanggulangan Air Limbah Septic Tank Sudin Kebersihan Jakut, Wahyu Pudjiastuti selaku Kabid Teknik Kebersihan Dinas Kebersihan dan Endang Hening Wahyuningsih selaku Sekretaris Dinas Kebersihan.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Yakni EB mantan Kadis Kebersihan Provinsi DKI Jakarta. YP selaku Direktur PT Astrasea Pasarindo dan Y selaku Direktur PT Gipindo Piranti Insani

“Berdasarkan SP Penyidikan No: print 79 s/d 81/F.2/Fd.1/06/2013, tanggal 28 Juni 2013,” ucap Untung.
Dua tersangka lainnya yakni mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas kebersihan Provinsi DKI berinisial LL selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa berinisial A.

Penetapan keduanya berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan nomor 60 dan 61/F.2/Fd.1/04/2013. Hasil penyelidikan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak korupsi dengan indikasi mark up (penggelembungan) anggaran.

Dalam pengadaan proyek tahun anggaran 2009 tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar. (Net)

Close Ads X
Close Ads X