Pemerintah Usulkan Tukang Bakso dan Pelaku Usaha Informal Lainnya dapat Tawaran Pinjaman Rp10 Juta 

Ilustrasi tukang bakso.Ist

 

Jakarta | Jurnal Asia
Tukang bakso dan pelaku usaha informal lainnya dapat tawaran pinjaman dari pemerintah lewat pembiayaan ultra mikro (UMi). Tawaran ini dimaksudkan sebagai bantuan untuk meringankan beban pelaku usaha mikro di tengah penyebaran virus corona.

“Jadi di dalam sidang kabinet, saya usulkan seperti ini kalau pedagang bakso dan yang lain-lain itu ada dua yang kami usulkan dan sepertinya Pak Presiden (Jokowi) dan Pak Wakil Presiden (Ma’ruf Amin) setuju,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video conference, melansir CNNIndonesia Kamis(7/5/2020).

Baca Juga : Surat Cinta di TKP Pembunuhan Cemara Asri : ‘Saya Sangat Mencintai Elvina, Sehingga Saya Membunuh”

Ia mengungkapkan, bantuan pembiayaan UMi bisa diberikan kepada seluruh pelaku usaha sektor informal yang terdampak penyebaran virus corona. Ini artinya, mereka akan mendapatkan pinjaman sekitar Rp5 juta-Rp10 juta.

“Pertama, mereka akan mendapatkan bantuan dan sekaligus juga bisa masuk dalam inklusi keuangan karena mereka kan unbankable,” terang Ani.

Setelah mendapatkan pembiayaan ultra mikro, nasabah akan mendapatkan keringanan dengan tak perlu membayar cicilan selama enam bulan. Dengan demikian, nasabah memiliki kesempatan untuk menggunakan modal itu hingga mendapatkan penghasilan sebelum mencicilnya setiap bulan.

“Jadi mereka otomatis diberikan restrukturisasi selama enam bulan. Ini semacam grace periode,” jelas dia.

Namun, pemerintah cukup sulit memberikan bantuan kepada pelaku usaha di sektor informal karena belum ada data konkret mengenai hal tersebut. Untuk itu, pemerintah akan melakukan pendataan terlebih dahulu sebelum benar-benar mengucurkan bantuan tersebut.

“Masalahnya sekarang pendataan, supaya tidak tumpang tindih dengan bantuan lain. Kami sedang hitung jumlahnya berapa,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi kredit bagi 28,3 juta pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam enam bulan ke depan. Relaksasi ini diberikan dalam rangka mengurangi tekanan dampak penyebaran virus corona di tingkat pengusaha kecil.

Baca Juga : Update 6 Mei, Pasien Positif Covid-19 Naik Menjadi 141 Orang di Sumut

Relaksasi berupa penangguhan pembayaran bunga kredit sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama. Kemudian, pemerintah akan kembali membayarkan bunga kredit pelaku usaha mikro kecil untuk tiga bulan setelahnya sebesar 3 persen.

Kemudian, kebijakan yang sama juga akan diberikan kepada nasabah kredit usaha rakyat (KUR). Mereka akan mendapatkan subsidi bunga kredit sebesar 6 persen untuk tiga bulan pertama dan 3 persen pada tiga bulan kedua.(nty)

 

Close Ads X
Close Ads X