Kacamata

Petaka PP Remisi

Terungkap sudah penyebab kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Tanjung Gusta Medan, Kamis (11/7) petang. Bukan sekadar minimnya pasokan listrik dan air bersih karena seharian mati, seperti yang terekspose di publik, sehingga para narapidana (napi) melakukan perlawanan dengan membakar fasilitas umum di LP serta menjebol tembok bagian belakang.
Satu hal krusial yang ditemukan di lapangan adalah, perlawanan napi menentang penerapan kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) No 99 tahun 2012 tentang pengetatan pemberian remisi terhadap terpidana tindak pidana khusus, seperti korupsi, narkoba, terorisme, HAM, ilegal logging dan transnasional.
Padahal, secara harfiah, remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No 174 Tahun 1999 menyatakan, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
Artinya, remisi adalah hak setiap napi berkelakuan baik selama menjadi warga binaan. Ada tiga kategori pemberian remisi di negeri ini, yakni umum dan khusus, dan tambahan. Remisi umum diberikan pada hari peringatan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus. Sementara, remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang di Ketentuannya, jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan.
Terakhir, remisi tambahan, diberikan bila napi dan Anak Pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi Negara atau kemanusiaan, melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di LP.
Alhasil, kebijakan pengetatan pemberian remisi melalui PP No 99 tahun 2012 itu memicu keresahan. Maklum, di LP Tanjung Gusta, terdapat puluhan terpidana kasus terorisme, 69 bandar narkoba, dan banyak lagi pelaku tindak pidana khusus yang menjadi warga binaan.
Ironisnya, para terpidana dengan beragam latar kasus tersebut tidak ditempatkan secara terpisah, sehingga memudahkan mereka untuk berinteraksi dan berpotensi memicu konflik. Disadari atau pun tidak, aksi anarkis di LP Tanjung Gusta Medan yang menelan korban jiwa beberapa waktu lalu, seolah hendak memerlihatkan kepada publik, tentang petaka dari sebentuk penerapan PP Remisi.
f3rry_w4hyud1@yahoo.co.id

Close Ads X
Close Ads X