Jika Pindah Partai Politik Caleg harus Mundur

Doloksanggul| Jurnal Asia

Sejumlah anggota legislatif yang partainya tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014, mulai lompat pagar untuk bisa mencalonkan lagi. Ironisnya, wakil rakyat ini menolak mengundurkan diri sebagaimana peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini juga terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Meski sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari parpol lain, mereka masih bertugas di DPRD setempat.
Keadaan ini tentu saja menimbulkan kritik dari elemen masyarakat lain. Sedang KPU diminta harus konsekuen dengan peraturan yang dibuatnya sendiri. “Mereka (KPU) harus konsekuen dimana bila pada akhir Juli 2013 tidak membuat pengunduran diri, maka caleg yang lompat pagar itu jangan dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT),” tegas Erikson Simbolon, seorang pengamat kepada wartawan, baru-baru ini.
Peraturan ini juga ditegaskan lewat pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang menegaskan anggota DPRD yang pindah Parpol harus mundur dari kursi jabatannya. “Karena anggota DPRD yang pindah ke Parpol lain pada pencalonan berikutnya dianggap sudah mengundurkan diri, dan seyogianya memiliki hati nurani untuk tidak menikmati gaji sebagai anggota DPRD dari parpol yang Ia tinggalkan,” pungkasnya.
Sementara, Sekertaris DPRD Humbahas melalui Kabag Perundangundangan Junias Lumban Gaol mengaku tidak memiliki wewenang  mendesak anggota DPRD yang lompat pagar untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Hanya saja, Junias mengakui, anggota DPRD bisa diberhentikan antar waktu bila menjadi anggota parpol lain. Dimana proses perberhentiannya diusulkan oleh pimpinan parpol kepada pimpinan DPRD.
“Ini sesuai ketentuan Pasal 102 ayat (2) PP No. 16 Tahun 2010,  namun apabila pimpinan parpol enggan  mengusulkan pemberhentian antar waktu, maka anggota DPRD yang bersangkutan bisa mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD, demi mengakomodir hak politiknya dalam mecalonkan diri pada Pemilu Legislatif tahun 2014 dengan partai politik lain,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Humbahas, Cosmas Manalu, ST. Pihaknya memberi tenggang waktu hingga 1 Agustus mendatang untuk mengajukan pengunduran diri.
“Jika pengunduran diri tidak dilakukan oleh anggota DPRD yang bersangkutan maka pihaknya akan mencoret anggota DPRD yang lompat pagar itu dari DCT pada Agustus mendatang,” tegasnya.
(Firman Tobing)

Close Ads X
Close Ads X