Jerinx Terancam 5 Tahun Bui, Netizen : Argumen ya Dilawan Argumen

Jerinx SID ditahan polisi. IG jrxsid

 

Denpasar | Jurnal Asia
Polisi menaikkan status Jerinx menjadi tersangka dalam kasus ‘IDI Kacung WHO’. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara. Jerinx disangkakan melanggar UU ITE.

“Sudah, dari hasil postingannya tanggal 13 dan 15, kemudian saksi, ahli terutama ahli bahasa,” kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho seperti dikutip dari detikcom, Rabu (12/8/2020).

Kus Yuliar postingan Jerinx dinilai melanggar UU ITE. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Postingannya menimbulkan suatu perbuatan yang dimana diatur dalam UU ITE, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan suatu permusuhan,” ujarnya.

“(Ancaman hukuman) 5 tahun,” sambungnya.

Atas penahanan ini, berbagai tanggapan pun disampaikan netizen mulai dari setuju dengan penahanan tersebut dan ada juga yang tidak setuju.

“Jerinx emang ngaco, tapi dengan menangkap dia akibat postingan Instagram tentu akan menjadi bukti preseden buruk penegakan hukum dan UU ITE, argumen ya dilawan dengan argumen, narasi ya dilawan dengan narasi bukan main nangkep begini,” tulis salah seorang netizen.

Polda Bali resmi menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian terkait posting-an ‘IDI Kacung WHO’. Usai ditetapkan tersangka Jerinx langsung ditahan.

(wo/detik)

Close Ads X
Close Ads X